Diduga Tertipu Ratusan Juta, Warga Tebingtinggi Lapor Polisi

/ Jumat, 30 Januari 2026 / 09.58
TOPINFORMASI.COM
TEBINGTINGGI-Seorang warga Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara, berinisial MA melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Polres Tebingtinggi setelah mengaku mengalami kerugian hingga Rp 180 juta. Laporan tersebut diterima kepolisian pada Rabu (28/1/2026).

Dalam laporannya, MA menyebut seorang pria berinisial TIH yang diduga melakukan penipuan dengan modus pengurusan dan operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.

Kepada wartawan, MA menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Maret 2025. Saat itu, TIH menyampaikan bahwa MA telah terdaftar sebagai person in charge (PIC) dapur SPPG Lubuk Raya berdasarkan hasil verifikasi Badan Gizi Nasional (BGN) pusat.

"Waktu itu terlapor menunjukkan bukti hasil verifikasi pengajuan dari portal BGN pusat yang mencantumkan nama dan identitas saya sebagai PIC," ujar MA, Kamis (29/1/2026).

MA mengatakan, terlapor kemudian meminta sejumlah dana dengan alasan untuk biaya operasional persiapan dapur SPPG. 

Pada 5 Maret 2025, MA mentransfer uang sebesar Rp 75 juta melalui aplikasi perbankan. Permintaan dana itu berlanjut dalam beberapa tahap dengan nominal berbeda.

"Total uang yang saya berikan mencapai Rp 180 juta. Saya percaya karena nama saya terdaftar sebagai PIC di portal BGN pusat dan saya juga yang mencari lokasi awal pendirian SPPG tersebut," katanya.

Kecurigaan MA mulai muncul pada Juni 2025 setelah TIH tidak lagi dapat dihubungi. Di sisi lain, MA melihat adanya aktivitas renovasi di lokasi awal SPPG. Upaya MA mencari informasi ke pihak yayasan pun tidak mendapat respons.

"Semua akses informasi tertutup. Saya kemudian terkejut melihat unggahan peresmian SPPG Lubuk Raya di media sosial TikTok pada September 2025," kata MA.

Dalam video tersebut, TIH terlihat memberikan sambutan dan melakukan pengguntingan pita sebagai perwakilan yayasan tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada MA.

MA akhirnya mendatangi langsung dapur SPPG Lubuk Raya pada 20 Januari 2026 untuk memastikan statusnya. 

Dari pihak SPPG, ia mendapat penjelasan bahwa nama yang terdaftar sebagai PIC bukan dirinya, melainkan KR, yang disebut sebagai istri terlapor.

"Dari pihak SPPG disampaikan bahwa PIC yang terdaftar adalah istri terlapor," ungkap MA.

Merasa menjadi korban penipuan, MA melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebingtinggi. 

Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/58/I/2026/SPKT/Polres Tebing Tinggi/Polda Sumatera Utara, tertanggal 28 Januari 2026 pukul 15.31 WIB.

MA berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporannya secara serius. 

"Saya berharap kasus ini diproses agar tidak ada korban lainnya," harapnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. ***
Komentar Anda

Berita Terkini