TOPINFORMASI.COM
Tinggi Raja — Rapat mediasi antara masyarakat Desa Padang Sari bersama perwakilan beberapa desa dengan PT Bakrie Sumatera Plantation Tbk (PT BSP) yang digelar di Aula Kantor Camat Tinggi Raja, Rabu (29/1), dinyatakan deadlock.
Rapat yang difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Tinggi Raja tersebut turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), yakni Kapolsek Prapat Janji, Danramil Tinggi Raja, serta Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Tinggi Raja, bersama perwakilan desa dan masyarakat.
Mediasi tidak menghasilkan kesepakatan karena PT BSP tetap bersikeras mempertahankan portal yang dipasang di areal Kuala Piasa Estate, namun di saat yang sama meminta agar portal masyarakat dibuka, tanpa disertai kejelasan legal standing berupa Hak Guna Usaha (HGU) yang masih berlaku.
Masyarakat menyampaikan bahwa ketegangan bermula sebelum pemasangan portal oleh warga. Menurut keterangan masyarakat, sempat terjadi insiden di lapangan yang menimbulkan rasa tidak aman.
Warga mengaku melihat oknum security, mandor, dan asisten PT BSP membawa senjata tajam, yang dinilai menimbulkan rasa terancam di tengah masyarakat.
“Kami merasa terancam. Ada oknum dari pihak perusahaan yang terlihat membawa senjata tajam. Ini yang membuat warga resah dan takut,” ujar salah seorang warga kepada media.
Akibat situasi tersebut, masyarakat kemudian melakukan penyergapan terhadap sejumlah karyawan PT BSP yang diduga bergerak secara sembunyi-sembunyi di areal sengketa, sebagai bentuk upaya pengamanan lingkungan.namun malam itu Peristiwa itu dianggap sudah selesai setelah mendapatkan penjelasan dari danton security pt bsp yang malm itu berada ditempat penyergapan.
Namun kemudian keesokan harinya berlanjut dengan penutupan akses jalan oleh PT BSP yang berdampak pada tiga desa terkusus masyrakat desa padang sari yang menduduki lahan eks hgu 366 hektar,
Sebagai respons atas penutupan akses tersebut, masyarakat Desa Padang Sari dan desa sekitar melakukan penutupan akses balasan di areal ±366 hektare lahan eks HGU, yang hingga kini status hukumnya dipersoalkan.
Dalam rapat, PT BSP tidak dapat menunjukkan bukti HGU aktif. Perusahaan justru fokus menuntut pembukaan portal masyarakat di jalan utama Kuala Piasa Estate, sementara portal milik perusahaan tetap dipertahankan.
Padahal, Kapolsek Prapat Janji telah menghimbau agar portal PT BSP dibuka sebagai langkah awal mencari titik temu. Namun perwakilan PT BSP menyatakan tidak dapat mengambil keputusan dan harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan perusahaan.
Masyarakat menilai sikap tersebut tidak adil dan tidak seimbang, sehingga mediasi dinilai bergeser dari ruang dialog sekan-akam menjadi tekanan sepihak kepada warga.
Meski demikian, masyarakat menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Pada prinsipnya masyarakat ingin menjaga kamtibmas, sebagaimana arahan Wakapolres Asahan. Kami tidak saling melarang dan tidak mengambil tindakan penertiban sepihak. Namun ketika akses jalan ditutup terlebih dahulu oleh PT BSP, masyarakat terpaksa mengambil langkah yang sama demi menjaga keseimbangan dan kondusivitas,” ujar Azri Lubis, Penasehat Kelompok Tani Murni Desa Padang Sari.
Azri menegaskan bahwa penutupan akses oleh masyarakat bukan untuk memicu konflik.
“Ini bukan untuk mencari masalah. Penutupan akses oleh masyarakat di areal ±366 hektare lahan eks HGU adalah bentuk perlindungan diri, karena sebelumnya PT BSP menutup akses secara sepihak tanpa kejelasan dasar hukum,” tegasnya.
Sementara itu, salah seorang warga yang dikonfirmasi awak media usai rapat mengungkapkan kekecewaannya terhadap hasil mediasi.
“Kalau ditanya hasil rapat, ya tidak ada ketemu hasilnya. Katanya dilanjutkan tiga hari ke depan. Kami dari pagi sampai siang ikut rapat, sudah lapar, makan pun tidak ada dikasih orang kantor camat,” ujar warga tersebut.
Sebagai tindak lanjut, para pihak menyepakati bahwa mediasi akan dilanjutkan kembali dalam waktu tiga hari ke depan. Masyarakat berharap pertemuan lanjutan tersebut menghadirkan kejelasan status hukum tanah eks HGU PT BSP, serta menjamin proses mediasi berjalan adil, netral, dan berdasarkan hukum.
Tim/Red
