Viral!Diduga Salah Prosedur Lelang Jaminan Kredit, Henra Gultom Gugat BRI Tarutung, Buat Pengaduan ke Presiden, Menteri Keuangan, Menteri BUMN, OJK dan Dirut BRI Pusat

/ Kamis, 16 Mei 2024 / 18.45


Taput, TOPINFORMASI.COM
Henra Gultom dan kuasa hukumnya, Olsen Lumbantobing SH MH, Boy Raja Marpaung SH MH, dan Lehon Panggabean SH,


 Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tarutung menuai masalah. Pejabat Bank Plat Merah ini ditengarai telah ‘mengingkari’ kesepakatan dengan Henra Gultom, debitur yang beriktikad baik. Merasa dirugikan, Hendra pun menggugat BRI Cabang Tarutung ke pengadilan, sekaligus membuat laporan pengaduan ke Presiden RI, Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dirut BRI Pusat.
Henra Gultom melalui kuasa hukumnya, Olsen Lumbantobing SH MH, Boy Raja Marpaung SH MH, dan Lehon Panggabean SH, ketika dimintai keterangan, Kamis (16/5/2024), memaparkan penyebab yang memaksa kliennya melakukan gugatan.

Olsen menjelaskan bahwa pada Oktober 2023 kliennya (Hendra Gultom) bersama pihak BRI Cabang Tarutung bertemu dan membuat kesepakatan/perjanjian secara lisan. Pihak BRI Cabang Tarutung, Tapanuli Utara, dalam pertemuan yang melahirkan kesepekatan/perjanjian itu menyetujui setiap pembayaran atas hutang Henra masuk pada pembayaran spilit pokok. “Perjanjian tersebut dilaksankan oleh klien kami selaku debitur yang baik serta taat pada perjanjian lisan tersebut,” tutur Olsen Lumbantobing SH MH diamini rekannya Boy Raja Marpaung SH MH, dan Lehon Panggabean SH.
Buktinya, pada tanggal 28 November 2023 Henra membayarkan Rp 100.000.000, tanggal 21 Desember 2023 membayar Rp 100.000.000, Januari 2024 membayar Rp 100.000.000, kemudian tanggal 28 Februari 2024 membayarkan Rp 20.000.000, dan tanggal 28 Maret 2024 membayarkan Rp 10.000.000, hutang pokoknya kepada BRI Cabang Tarutung. “Terfaktakan bahwa perikatan yang dibuat kedua belah pihaks ecara lisan tersebut telah terlaksana, sebagaimana dimaksud pada Pasal 1320KUHPerdata, dan terfaktakan klien kami merupakan debitur yang masih beritikad baik,” tegas Olsen Lumbantobing.


Mirisnya, di tengah Henra masih konsisten melunasi hutangnya sesuai perjanjian lisan yang telah disepakati pada Bulan Oktober 2023 oleh kedua belah pihak, tanpa dinyana pada 23 April 2024 pihak BRI Cabang Tarutung Tapanuli Utara mengirimkan 1 (satu) bundel surat yang berisi Surat Nomor: B.29 /bo.ii/cro/04/2024 tertanggal 23 April 2024 tentang Pemberitahuan Lelang Agunan atas Jaminan Kredit klien kami, Surat Perintah Pengosongan Penghuni Nomor: b.292/bo.ii/ cro /04/2024 tertanggal 23 April 2024 kepada penghuni/yang menguasai tanah atas SHM No.427/Desa Partali Toruan, Kec. Tarutung, di Tarutung, Surat Perintah Pengosongan Penghuni Nomor: b. 293 / bo.ii/cro/04/2024 tertanggal 23 April 2024 kepada penghuni/yang menguasai tanah atas SHM No:139 Desa Partali Toruan, Kec. Tarutung, di Tarutung, Surat Perintah Pengosongan Penghuni nomor : b.294/bo.ii/cro/04/2024 tertanggal 23 April 2024 kepada penghuni/yang menguasai tanah atas SHM No:37 Desa Paniaran, Kec. Tarutung, di Siborong-borong. Adapun surat penetapan jadwal lelang melalui KPKNL Padangsidempuan no.s-216/knl.0204/2024 tertanggal 4 April 2024 yang dalam surat itu disebutkan bahwa jaminan atas kredit pelapor akan dilelang pada hari Selasa 21 Mei 2024 di kantor BRI Cabang Tarutung.


“Kami selaku kuasa hukumnya, setelah membaca, mempelajari akta perjanjian perpanjangan waktu kredit Nomor.143 tertanggal 28 Juni 2022 yang menjadi perikatan antara klien kami dengan BRI Cabang Tarutung tersebut, kami menduga pihak BRI Cabang Tarutung melanggar asas kehati-hatian dalam hal akan melaksanakan lelang eksekusi atas jaminan kredit klien kami,” sebut Olsen Lumbantobing.
Pernyataan Olsen itu sangat beralasan. “Karena antara alamat atas  jaminan kredit milik klien kmai selaku debitur yang tertuang pada akta perjanjian perpanjangan waktu kredit nomor.143 tertanggal 28 Juni 2022 yang dibuatkan oleh notaris insial PP benar berbeda dengan alamat jaminan yang tertuang pada surat lelang yang dikirimkan kepada klien kami, diantaranya sertifikat hak milik Nomor 427 a.n. Lastiur Elisabeth Nababan sebagai jaminan atas kredit klien kami pada surat lelang beralamat di Desa Partali Toruan, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara; sementara itu pada akta perjanjian perpanjangan waktu yang dibuat tertanggal 28 Juni 2022 yaitu akta nomor.143 alamat jaminan kredit tersebut dituliskan beralamat di Desa Paniaran Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Tapanuli Utara.


 Begitu juga dengan SHM Nomor 139/Partali Toruan, pada surat lelang disebut beralamat di Desa partalitoruan Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara Sumatera Utara a.n Hendra Gultom, yang pada akta perjanjian perpanjangan waktu nomor,143 tertanggal 28 Juni 2022  alamatnya berada di Desa Parratusan Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara yang sementara itu Desa Parratusan tersebut berada di Kecamatan Siatas Barita Tapanuli Utara. Dan atas SHM Nomor.37 sebagai jaminan kredit atas nama Lastiur Elisabeth Nababan pada akta notaris perjanjian perpanjangan waktu kredit benar tidak mencantumkan ukuran luas tanah milik klien kami, namun pada surat lelang pihak terlapor menuliskan luas tanah yang akan dilelangnya seluas 104m2.


“Menurut pendapat hukum kami selaku kuasa klien kami selaku debitur, hubungan hukum antara pihak BRI Cabang Tarutung dengan klien kami pada perkara ini adalah berdasarkan akta tersebut dan dasar atas akan dilakukannya lelang jainan kredit dimaksud adalah berdasarkan akta tersebut, maka ketika alamat yang akan dilelang salah pada perjanjian yang dibuatkan dihadapan notaris maka jaminan tersebut tidak dapat dilakukan lelang eksekusi,” tegas Olsen Lumbantobing.
“Maka atas hal-hal tersebut, kami selaku kuasanya telah membuat dan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap BRI Cabang Tarutung sebagaimana dimaksud pada pasal 1365 KUHPerdata yang telah teregister dengan nomor perkara 44/pdt.g/2024/pn.trt. Selain itu, baru-baru ini kami juga telah membuat laporan kepada Bapak Presiden RI, Menteri Keuangan, Menteri Bumn, Otoritas Jasa Keuangan, Direktur BRI di pusat, dan saat ini jaminan kredit tersebut benar dalam sengketa atau dalam perkara a quo, dan jangan-jangan masih ada debitur yang mengalami hal yang sama dengan klien kami,” tukas Olsen.//tim
Komentar Anda

Berita Terkini