Pelaku Penganiaya Di Tanjung Tiram Ditangkap Polsek Labuhan Ruku Di Belawan

/ Rabu, 08 Mei 2024 / 12.15
 

Batubara. Topinformasi.com

Sempat melarikan diri ke Belawan, Ilham alias Siil (38) pelaku penganiaya yang sempat viral di media sosial (Medsos) berhasil diringkus Tim Reskrim Polsek Labuhan Ruku.

Untuk penyidikan, tersangka Ilham alias Siil yang berprofesi sebagai nelayan warga Gang Terang Bulan, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara harus diboyong dijebloskan ke dalam sel tahanan Polsek Labuhan Ruku.

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswando didampingi Kanit Reskrim IPDA RB Setiadi, mengatakan, kasus penganiayaan yang menimpa korban, Usman (63) yang merupakan tetangga pelaku terjadi pada Senin 29/4/2024 sekitar pukul 12.00 WIB. Siang itu Usman mengendarai becak barang berpapasan dengan pelaku yang berjalan kaki.

"Sanan sikit, nanti kelanggar" kata Usman. Lalu Siil menjawab "jadi kau ondak melanggar aku"? kata Siil, lalu korban menjawab, "tidak".

Saat itulah pelaku mengatai korban, “anjing kau” sembari mengambil batu dan memukulkannya ke kepala korban Usman hingga terjatuh. Begitu korban terjatuh, pelaku menginjak wajah dan tubuh korban hingga berkali-kali.

Atas laporan korban Usman, tim reskrim menangkap tersangka Ilham, pada Selasa 7/5/2024 pukul 21.00 WIB, di Jalan Bawal Ujung, Belawan, Kecamatan Medan Labuhan. Tim Reskrim Polsek Labuhan Ruku, guna proses hukum, dilakukan penahanan terhadap tersangka."tukas Kapolsek. (dr)
Komentar Anda

Berita Terkini