Ayah Berhutang , Abang menerima Uang , Adik dan Ibunya menjadi Korban

/ Sabtu, 04 Mei 2024 / 20.05
TOPINFORMASI.COM,Sumut - Pengadilan Negri  Lubuk pakam telah mengeluarkan Surat resmi Eksekusi  Pengosongan Bangunan atas perkara Hutang Piutang  atas nama Sinaga , terhadap keluarga  dari orangtua   lilis ( 40 ) di jalan Sempurna , Melati,  Desa Sambirejo , Kec. Percut sei tuan . Sumatra Utara .


Pengadilan Negri Saat ini  sudah bukan tempat keadialn bagi masyarakat  namun menjadi momok yang menakutkan dan tempatnya Orang orang yang kaya karna bisa mempermainkan keputusan dala. Perkara apa pun , hingga Pengadilan Hanya memutuskan dengan tanpa melihat apa pun ke adilan bagi rakyat  yang berhak memiliki ke adilan di Negara Republik Indonesia ini .

Hal ini terjadi terhadap  Tri lestari 40 tahun yang terlihat jelas tidak mendapat keadilan dengan Hak asasinya sebagai warga negara di Republik ini ,  Tertindas dan menyakitkan , Pasalnya "  Dirinya tidak tau menau dalam perkara hutang. Piutang orangtuanya dan apa pun persoalan hukum keluarganya Pengadilan Negri lubuk pakam menyita dan Mengeksekusi Rumah yang di huni bersama ibunya , Mirisnya lagi " Dirinya menjadi tersangka dalam Laporan Radiman sinaga di Polrestabes medan  bahwa Tri lestari menjadi tersangka dalam Pasal Penipuan dan Pengelapan  terhadap dirinya . 

Diketahui setelah Penelusuran awak media dengan apa yang terjadi membuktikan bahwasanya ada hutang Piutan antara ayah Tri lestari dengan Radiman Sinaga yang saat pada 20 tahun silam dan di ketahui oleh joko Abang kandung tri lestari sebesar Rp 120 .000.000. termasuk uang yang di ambil oleh Abang kandung Tri lestari sebesar Rp.10.juta  yang tidak diketahui untuk apa serta di duga masih adalagi uang yang di ambil oleh abang kandung Tri lestari hingga membengkak sejak ayah Tri lestari wafat .hal tersebut terkuak pada saat mediasi Di ruang Bag ops Polrestabes medan yang memberitahukan bahwa mereka akan mengawal jalanya Eksekusi Rumah yang terlampir dalam perkara yang sudah di putuskan Pengadilan Negri Lubuk Pakam pada kamis ( 2/5/2024 ).

Hal tersebut juga di akui langsung oleh  joko Abang kandung Tri lestari yang berpihak kepada Kadiman Sinaga agar segera mengeksekusi rumahnya sendiri ,apa lagi terlihat  Abang kandung yang mengakui telah mengambil uang sebesar 10 juta tersebut meminta ibu kandung Tri lestari yang sudah tua renta untuk mengikuti kemauanya dalam upaya pengosongan rumah nya sendiri untuk di ambil alih oleh Kadiman sinaga yang tenyata adalah Rentenir  hingga terjadi kericuhan  antara Tri Lestari dan abang kandung nya sendiri . dengan bukti kenjanggalan tersebut  awak media merasa ingin tau tentang apa yang terjadi  dan ternyata  di Duga ada permainan keserakan keluarga. 

Sangat menyedihkan bagi Tri lestari yang ternya menjadi Tumbal Abangnya sendiri hingga adik Sulung yang tidak menau apa apa di jadikan tersangka atas apa yang telah ayah dan abang lakukan sehingga Saat ini Tri Lestari di jadikan terlapor atau tersangka atas Penipuan dan penggelapan oleh Kepolisian Polrestabes medan .  Tidak adanya keadilan menggambarkan buruk nya birokrasi hukum yang saat ini di jalini  Pihak Pengadilan dan kepolisian dilandasi siapa yang kuat dalam merekayasa hukum ini sangat dirasakan bagi masyarakat yang tidak mampu dan miskin . ( boim )
Komentar Anda

Berita Terkini