Modus Sarapan Residivis Curat Gondol Sepmor Dari Jalan Nelayan Tanjung Tiram

/ Rabu, 03 April 2024 / 11.46
 

Batubara. Topinformasi.com
Modus sarapan, pelaku curanmor Samsir Dalimunte (23) warga Dusun V Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara tak berkutik saat diringkus personil Polsek Labuhan Ruku. Dia ditangkap berdasarkan laporan korban Ida Br Sinaga (41) warga Dusun V Desa Panjang Kecamatan Talawi Kabupten Batubara. Rabu 3/4/2024.

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto menjelaskan, Samsir Dalimunte yang merupakan residivis curat itu ditangkap berdasarkan laporan korban Nomor : LP / B / 22 / IV/ 2024 / SPKT / Polsek Labuhan Ruku /Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara, tanggal 03 April 2024.

Berdasarkan laporan korban Unit Opsnal Reskrim melakukan lidik dengan keterangan saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan cek CCTV di Warung Wak Jali warga setempat. Dari hasil cek SCTV identitas ketiga pelaku curanmor itu di ke tahui

Kejadian berawal Pada hari Selasa 02 April 2024 sekira pukul 03.30 wib Pelapor hendak belanja di pajak tanjung tiram, kemudian memarkirkan sepeda motor (sp) Honda Supra Vit miliknya BK 3910 MF di pinggir jalan Nelayan Kec Tanjung Tiram. 

Namu setelah selesai belanja kemudian pelapor melihat sp miliknya sudah tidak ada. Selanjutnya pelapor berusaha mencari namun tidak di temukan,. Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar RP 4.000.000 (empat juta rupiah). Atas kejadian tersebut korban membuat laporkan ke Polsek Labuhan Ruku. 

Kemudian sekitar pukul 22:00 unit Reskrim mendapat informasi bahwa terduga pelaku pencurian melintas ke jalan merdeka  Desa Indra Yaman Kecamatan Talawi. Lalu tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim menuju lokasi keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan.

Setelah dilakukan introgasi tersangka mengakui perbuatannya yg telah mencuri septor korban yg sedang terparkir di pinggir jalan Nelayan. Selanjutnya dilakukan pengembangan guna mencari barang bukti lainnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHPidana tentang Curat, ancaman paling lama 7 tahun penjara", tegas Kapolsek. (dr)
Komentar Anda

Berita Terkini