Wappress Bongkar Dinasti Di BUMD Pengusaha Kebun Ubi Di Lahan Perkantoran Pemkab Batubara Tidak Hasilkan PAD

/ Senin, 26 Februari 2024 / 11.44
 

Batubara. Topinformasi.com

Lahan pertapakan Kantor Bupati dan perkantoran vertikal Pemerintah Kabupaten Batubara kembali mengalami ali fungsi menjadi perkebunan ubi. Hal itu diungkapkan tim divisi investigasi Warung Apresiasi Press (Wappress) Darman pada Senin 26/2/2024.

Dikatakan Darman, saat ini sedikitnya ada 20an Ha lahan tersebut ditanami ubi oleh oknum-oknum tertentu. Dan setengahnya tanaman ubi telah masuk masa penen, sedangkan selebihnya yang berada di sisi kanan dan belakang kantor Bupati tampak baru di tanam.

Menurutnya, pada akhir tahun 2022 lalu, lahan yang telah menjadi aset Pemkab Batubara itu melalui Sekdakab Batubara telah diserahkan pengelolaannya kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Pembangunan Bahtra Berjaya dalam bentuk kerjasama pengelolaan aset Pemkab Batubara. 

Namun hingga saat ini lahan Eks PT. Socfindo itu tidak terkelola dengan baik oleh BUMD. Disinyalir lahan tersebut dalam penguasaan orang -orang tertentu tanpa berita acara sewa, pinjam pakai, izin garap atau yang lainnya, sehingga tidak menghasilkan PAD."ujar Darman.

Dikatakannya, hal serupa juga terjadi di lahan Eks PT Kwala Gunung. Sekitar 6 Ha lahan aset Pemkab Batubara yang dikuasai oleh oknum-oknum tertentu sejak tahun 2013 lalu, hasilnya juga tidak pernah masuk ke PAD.

Jika pengelolaan lahan yang merupakan aset Pemkab Batubara itu dalam penguasaan BUMD, maka telah terjadi pelanggaran berat yang terindikasi memperkaya diri dengan memanfaatkan kekuasaan Ir H Jahir MA.P yang saat itu sebagai Bupati Batubara.

Indikasi itu diperkuat dengan kebijakan Pemegang Saham Tunggal PT Pembangunan Batra Berjaya Ir H Jahir M. AP, yang telah membangun dinasti di BUMD dengan menunjuk Surya Kencana sebagai Direktur, dan Yaser Hambali sebagai Dewan Komisaris PT Pembangunan Batra Berjaya."ujarnya.

Pengangkatan atau penetapan Direktur dan Dewan Komisaris itu pada Kamis 21 Desember 2023 saat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada BUMD PT. Pembangunan Batra Berjaya dalam rapat evaluasi kinerja BUMD."sambungnya.

Keputusan Ir H Jahir M.AP selaku Pemegang Saham Tunggal BUMD itu bertentangan dengan PP. 54 tahun 2017 tentang BUMD dalam Bab. V - Pasal 30 yang mengatakan, Setiap orang dalam pengurusan BUMD dalam 1 (satu) Daerah dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan."tutup Darman.

Manager BUMD Abdul Gani saat dikonfirmasi Senin 29/2/2024 pukul 11:00, dia membenarkan tentang pengangkatan atau penunjukan Surya Kencana sebagai Direktur dan Yaser Hambali sebagai Dewan Komisaris BUMD.

Abdul Gani juga mengatakan, kebijakan pemegang saham tunggal PT Pembangunan Batra Berjaya Ir H Jahir M.AP itu salah, dan melanggar PP 54 tahun 2017, tentang BUMD "karena mereka bersaudara, "ujarnya. (Red )
Komentar Anda

Berita Terkini