Dalam Waktu 10 Hari Polres Batubara Amankan 10 Pelaku Kejahatan Narkoba

/ Rabu, 28 Februari 2024 / 12.49
 

Batubara. Topinformasi.com

Kurun waktu 10 hari, Polres Batubara melalui Sat Resnarkoba dan Polsek Jajaran berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan 10 orang tersangka dan 100 gram sabu.

Dari 10 tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing, MHD Arif Pranata (28) warga Dusun l Desa Simpang Kopi. Dia ditangkap pada Senin19 Februari 2024 sekira pukul 14 30 Wib Di Dusun Mangga Desa Simpang Kopi Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara dengan barang bukti 28 paket sabu berat broto 4,60 gram.

Anwar als Klewer (44) warga Dusun VI Desa Sei Balai Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara, Suwandi als  Tarno (25) warga Dusun Tamsis Desa Simpang Kopi Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara

Rahmat (31) warga Dusun V Desa Pematang Rambai Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batubara, MHD Rajak Arvan (19) warga Desa Pahang Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara, OK Ali Albuni (19) warga Kampung Nipah Kelurahan Labuhan Ruku Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara.

Selanjutnya Wahyu Hermawan (32) warga Dusun VI Desa Dewi Sri Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batubara, Zulkifli (34) warga Dusun VIII Desa Dewi Sri Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batubara, Puta (24) warga Dusun VI Desa Air Hitam Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batubara, dan Affandi Suhendra Lubis (27) warga Sayur Matinggi Desa Sayur Matinggi Kecamatan Sayur matinggi Kabupaten Tapanuli Selatan.

Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb didampingi Wakapolres Kompol Imam Alryuddin dan Kasat Res Narkoba AKP Fery Kusnadi, serta para Kapolsek mengungkapkan, Polres Batubara akan terus berperang melawan narkoba.

Dengan memberantas narkoba, sama dengan kita menyematkan anak-anak remaja dan masyarakat Batubara dari kehancuran akibat narkoba. Maka Polres Batubara tetap berkomitmen berpegang melawan kejahatan narkoba dan kejahatan lainnya."tegas Kapolres.

Dikatakan Kapolres, guna menjalani proses hukum selanjutnya, para tersangka saat ini diamankan di sel tahanan Polres Batubara, dan masing-masing tersangka di kenakan pasal 114 dan 112."pungkasnya. (dr)
Komentar Anda

Berita Terkini