Curi Hp Dengan Modus Numpang Istirahat Dua Warga Tebing Tinggi Ditangkap Reskrim Polsek Indrapura

/ Kamis, 08 Februari 2024 / 11.09

Batubara. Topinformasi.com

Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda Ade Masri bersama anggota melakukan penangkapan terhadap Iden Ramadani (39) warga Jalan Langsat Lingkungan II Kota Tebingtinggi dan rekannya Noval Mulyansah (28) warga Simpang Medan Lingkungan III Kota Tebing Tinggi. Kamis 8/2/2024.

Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik menjelaskan, keduanya di tangkap karena melakukan pencurian Handphone Vivo Y 22 milik Tumpak Sirait (korban) warga Kecamatan Air Putih pada sabtu 26 Januari 2024 sekira pukul 04.00 Wib. Saat itu korban sedang di ladangan miliknya di Dusun VIII Desa Limau Sunde Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara.

Tiba-tiba datang seorang salah satu pelaku dan berpura-pura numpang istirahat di pondok camp milik korban. Seketika melihat HP VIVO Y 22 terletak di camp, lalu pelaku mengambilnya dan membawa lari ke kota Tebing Tinggi untuk di jual kepada seorang penadah Noval Mulyansah.

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan, dan melaporkan kejadian pencurian itu ke Polsek Indrapura. 

Berdasarkan laporan korban Nomor : LP / B / 15 / II / 2024 / SPKT / Polsek Indrapura /Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara, tanggal 07 februari 2024,  unit Reskrim Polsek indrapura mendapat informasi tentang keberadaan pelaku.

Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda Ade Masri langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di Indrapura Kota Kecamatan Air Putih. Saat di introgasi pelaku mengakui perbuatanya, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Indrapura guna di proses lebih lanjut. (dr)
Komentar Anda

Berita Terkini