Segerombolan Preman Disinyalir Suruhan PT Inalum Hadang Massa Aksi GPI Batubara

/ Selasa, 30 Januari 2024 / 17.24
 

Batubara. Topinformasi.com
Puluhan massa aksi yang tergabung Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kabupaten Batubara yang hendak menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi persoalan dana CSR perusaahan PT . Inalum dihadang segerombolan orang. Kuat dugaan segerombolan orang tersebut preman "suruhan" PT Inalum. Selasa 30/1/2024.

Selain dugaan sewa preman, secara bersamaan pada Senin 29/1/2024 sekelompok massa tandingan juga ikut menghadang massa aksi GPI yang hendak melakukan unjuk rasa didepan Gedung PT Inalum Kwala Tanjung Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara.

Dalam orasinya, Koordinator aksi Mukhlis menyampaikan persoalan dana CSR PT Inalum yang diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dan gratifikasi oleh PT Inalum dan Pemkab Batubara.

"Kemudian Mukhlis menyampaikan persoalan tentang penghapusan pajak lampu jalan PT Inalum yang terindikasi adanya persekongkolan jahat antara PT Inalum dan Pemkab Batubara, dan dugaan limbah PT. Inalum mencemari lingkungan, serta persoalan tenaga kerja PT. Inalum. 

"Dalam hal ini kami meminta kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo melalui Menteri BUMN, Menteri Keuangan serta institusi penegak hukum KPK, Mabes Polri maupun Kejagung untuk memanggil dan memeriksa pimpinan PT Inalum dan pejabat Pemerintah Kabupaten Batubara yang diduga terlibat," ujar Muklis.

Disamping itu Mukhlis sangat menyayangkan atas tindakan arogan pihak PT. Inalum. Karena penyampaian aksi di depan umum adalah hak warga negara sebagai mana telah diatur dalam Undang-undang. Padahal pihaknya sudah mendapatkan izin dari pihak Kepolisian untuk melakukan aksi unjuk rasa dengan menyampaikan surat pemberitahuan.

Saat dikonfirmasi pada Selasa 30/01/2024 terkait penghadangan tersebut, Mukhlis menjelaskan, penghadangan bermula massa GPI sholat di Mesjid Kwala Tanjung, kemudian tiba-tiba datang sekelompok orang yang melarang massa aksi untuk berunjuk rasa. Karena dihadang massa pun membubarkan barisan dan pulang.

"Jangan demo PT. Inalum! ini kampung kami!tidak boleh unjuk rasa!," ungkap Mukhlis menirukan pengusiran yang diucapkan salah seorang yang diduga suruhan pihak PT. Inalum".

Penghadangan oleh orang diduga suruhan PT. Inalum ini, tampaknya tak menyurutkan semangat koordinator aksi bersama 2 orang pengunjuk rasa lainnya. Kemudian mereka melanjutkan aksi di Gedung PT. Inalum.

Mukhlis juga mengungkapkan, bahwa massa yang aksi dikantor Inalum itu juga dihadang dan di bubarkan oleh oknum diduga preman sewaan PT. Inalum. "Meski dilokasi aksi ada petugas Kepolisian, namun tidak mampu mengamankan massa tandingan tersebut yang diperkirakan mencapai 100 orang.

Senada juga disampaikan Ahmad Fatih Sultan, bahwa penghadangan masa aksi di PT Inalum itu adalah tindak pidana, dan hari ini demokrasi telah diperkosa oleh sekelompok pemuda tersebut.

"Kami memintak pihak penegak hukum untuk melakukan penangkapan dan memberikan sangsi kepada pelaku sebagai mana telah diatur oleh Undang-undang," pinta Sultan.

Ketua GPI Batubara Muhammad Zen Sandi, menyayangkan hal seperti ini bisa terjadi disaat pihak keamanan ada dilokasi aksi. Untuk itu, Zen Sahdi meminta atas pertanggung jawaban pihak keamanan dalam hal ini Kapolres Barubara untuk bertanggung jawab atas kejadian penghadangan aksi unjuk rasa ini.

"Dalam hal ini kita meminta kepada Bapak Tito Karnavian selaku Mendagri untuk mencabut Peraturan Bupati (Perbub) Batubara Nomor 104 tahun 2020 tentang bantuan CSR satu pintu. "Sebab bantuan CSR tersebut tidak langsung dari perusahaan ke masyarakat, melainkan ke oknum-oknum tertentu terlebih dahulu. Dan ini sangat merugikan masyarakat Batubara."pungkas Zen. (dr)
Komentar Anda

Berita Terkini