Penyidik Polres Batubara Briptu Faisal Hafiz Rela Memberikan Uang Pribadinya Kepada Terlapor

/ Selasa, 09 Januari 2024 / 08.55
 

Batubara. Topinformasi.com
Unit Jatanras Polres Batubara melaksanakan Kegiatan Restorative Justice (RJ) tentang  tindak pidana “penganiayaan secara bersama-sama terhadap sorang karyawan lembaga keuangan bukan Bank (Amarta). Senin 8/1/2024.

Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Irfan Mochammad Nur Alireja melalui Kasi Humas AKP AH Sagala menjelaskan, kejadian penganiayaan itu terjadi pada Selasa 17 Oktober 2023 Sekira pukul 17.30 Wib Saat Winarni (18) warga Dusun Pematang Panjang Desa Pematang Rambai Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batubara (pelapor) datang kerumah Ibu Nurhalima di Blok IX  Dusun I Desa Sumber Padi Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara untuk mengambil uang angsuran pembayaran Amarta,"jelasnya.

Namun pelapor bertemu dengan suami dari Ibu Nurhalima (terlapor) bernama Robby (23) warga Dusun l Desa Sumber Padi Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara. Karena pembayaran angsuran tidak sesuai jumlah yang harus dibayarakan, lalu pelapor memohon dan memaksa Robby untuk mengusahakan kekurangan pembayaran angsuran tersebut. 

Selanjutnya terlapor datang dari dalam rumah dan langsung mendorong tubuh pelapor hingga tercampak dan terjatuh ketanah. "Sehingga mengakibatkan lengan sebelah kanan pelapor mengalami luka lebam dan tidak dapat digerakan separti biasa,"ujar Sagala.

Dikatakan Sagala, atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batubara dengan LP/B/ 353  /X/2023/SPKT/Res.B.Bara/Polda Sumut, tanggal 18 Oktober 2023, atas nama pelapor Winarni tentang terjadinya Tindak Pidana Penganiayaan.

Dalam kasus ini, Tim Jatanras melakukan musyawarah antara Pelapor dan Terlapor untuk dilakukan mediasi. Dari hasil mediasi melalui kegiatan Restorative Justice, pelapor meminta uang ganti perobatan sebesar Rp. 2.000.000 kepada pihak Terlapor.

Meski mediasi berhasil dilakukan, namun uang terlapor tidak mencukupi untuk mengganti biaya perobatan (perdamaia). "Tak tega melihat keadaan dan kondisi terlapor, Penyidik yang menangani perkara Briptu Faisal Hafiz merasa iba, dan memberikan uang pribadinya sebesar Rp 2.000.000, kepada Pihak Terlapor agar bisa melakukan perdamaian.

Selanjutnya terlapor memberikan uang perdamaian yang diterima dari Briptu Faisal Hafiz kepada pelapor. Pelapor dan terlapor sepakat tidak akan melanjutkan perkara ini karena telah melakukan perdamaian secara kekeluargaan serta bersedia mencabut laporan pengaduannya di Polres Batubara,"tutup Sagala. (dr)
Komentar Anda

Berita Terkini