Udah Viral Baru Deh Lurah Sambangi Anak Derita Thalasemia Plus Gizi Buruk

/ Jumat, 08 Desember 2023 / 17.24

TOPINFORMASI.COM,Medan - Sebelum heboh dan viral diberitakan oleh berbagai media, Kepala Kelurahan (Lurah) Besar Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, terkesan enggan menyambangi salah seorang warganya yang menderita penyakit anemia, thalasemia plus gizi buruk. 

Lalu, Rudiono Sitohang dan Yuni Syahfitri selaku orang tua dari Andini Fitri Syafia Sitohang bocah mengidap penyakit anemia, thalasemia plus gizi buruk tersebut mengadu kepada para awak media. 

Tidak lama kemudian, melalui pemberitaan berbagai media di Kota Medan, hal itu menjadi viral sehingga menuai kritikan dan sorotan publik. 

Sembari mengkonfirmasi, para awak media pun meminta agar Sang Lurah membantu warganya yang menderita penyakit anemia, thalasemia plus gizi buruk tersebut. 

Hasilnya, Lurah Besar Kecamatan Medan Labuhan, Gandi Gusri bersama Kepala Lingkungan III dan petugas puskesmas martubung menyambangi serta memberikan bantuan kepada Andini Fitri Syafia Sitohang.

“Untuk penanganan kesehatan sudah diserahkan ke pihak puskesmas terkait perobatan dan gizi anak termasuk bantuan makanan tersebut. Keluarga Pak Rudiono sudah dimasukkan ke data DTKS,” jelas Gandi Gusri saat dikonfirmasi awak media usai menyambangi Andini Fitri Syafia Sitohang, Kamis (7/12/2023). 

*Tanggapan Tokoh Masyarakat*

Menanggapi pemberitaan tentang bocah menderita penyakit anemia, thalasemia plus gizi buruk tersebut, salah seorang tokoh masyarakat di Sumatera Utara yang juga berprofesi sebagai pengacara, Ustadz Martono menyampaikan bahwa dirinya akan mengadvokasi Andini Fitri Syafia Sitohang untuk mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara Indonesia. 

“Saya akan koordinasi dengan Dinas Sosial dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI),” terangnya, Jumat (8/12/2023).

Dia memaparkan bahwa dalam Pasal 34 Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan Fakir Miskin dan Anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.

“Sebenarnya berdasarkan Undang-undang Dasar Tahun 1945, fakir miskin adalah tanggung jawab negara,” ungkap Ustadz Martono. 

*Tanggung Jawab Wali Kota dalam Penanggulangan Kemiskinan*

Gizi buruk adalah suatu istilah teknis yang umumnya dipakai oleh kalangan gizi, kesehatan, dan kedokteran. Gizi buruk adalah bentuk terparah (akut) dari proses terjadinya kekurangan gizi. Kemiskinan merupakan penyebab pokok atau akar masalah gizi buruk.

Wali Kota bertanggung jawab dalam penanggulangan kemiskinan daerah kota dalam melaksanakan penanggulangan kemiskinan. 

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 15 tahun 2010 sebagaimana telah berubah dengan Perpres No. 96 tahun 2015 tentang percepatan penanggulangan kemiskinan dan Permendagri No. 53 tahun 2020 Pasal 20 ayat (2), serta menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Serta menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Wali Kota bertugas untuk melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim. Untuk terjalinnya koordinasi dan sinergitas dalam percepatan penanggulangan kemiskinan, dilakukan rapat koordinasi antar instansi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko).

*Pemberitaan Sebelumnya* 

Seperti pemberitaan sebelumnya, Andini Fitri Syafia Sitohang seorang anak berusia 9 tahun warga Jalan Pancing I Gang Rela (Ujung) lingkungan 3 Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, menderita penyakit thalasemia plus gizi buruk. 

Terhimpit ekonomi, anak perempuan dari pasangan suami istri yakni Rudiono Sitohang dan Yuni Syahfitri yang hidup serba kekurangan berharap bantuan dari pemerintah maupun para dermawan.

Meskipun biaya pengobatan Andini Fitri Syafia Sitohang ditanggung BPJS Kesehatan. Disisi lain, Rudiono Sitohang dan Yuni Syahfitri kebingungan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sang anak seperti biaya transportasi ke rumah sakit, susu makanan tambahan, vitamin serta obat di luar rumah sakit.

Murid kelas tiga di SD Negeri 067484 Medan ini ternyata sudah lima tahun menderita penyakit thalasemia plus gizi buruk tersebut.

“Biasanya dua minggu sekali rutin membawa anak kami berobat, namun sekarang kami tidak mampu membawanya karena tidak memiliki uang,” ujar Rudiono Sitohang saat dikunjungi awak media, Rabu (6/12/2023). 

Dia mengatakan bahwa Andini Fitri Syafia Sitohang berdasarkan rekam medis Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik Medan, menderita anemia, thalasemia plus gizi buruk. 

“Kami sekarang bingung karena kondisi dia (Andini Fitri Syafia Sitohang) semakin lemah dan akhir-akhir ini sering mengeluh kesakitan,” kata Rudiono. 

Dia mengaku, melalui Kepala Lingkungan (Kepling) 3 Kelurahan Besar yaitu Dedi Wahyudi, Andini Fitri Syafia Sitohang pernah mendapatkan bantuan dari salah seorang anggota DPRD Kota Medan. 

Disisi lain, Rudiono Sitohang sangat menyayangkan kurangnya perhatian dari  Kepala Kelurahan (Lurah) Besar, Kepala Kecamatan (Camat) Medan Labuhan dan Kepala Puskesmas, terhadap anaknya yang menderita penyakit thalasemia plus gizi buruk. 

“Dulu pernah, Kepala lingkungan 3 yakni Dedi Wahyudi minta bantu ke salah seorang anggota DPRD Kota Medan, lalu melalui anggota dewan ini pengurusan BPJS Kesehatan untuk anak kami terbantu,” Rudiono menyebutkan.

“Sedangkan untuk Lurah dan Camat serta kepala puskesmas belum pernah datang memberikan bantuan apalagi memperhatikan kondisi anak kami hingga saat ini belum pernah. Saat kami tanya dengan Kepling katanya mereka masih sibuk,” ujarnya lagi. 

Dia berharap adanya bantuan dari pemerintah maupun para dermawan demi keberlangsungan kesehatan Andini Fitri Syafia Sitohang. 

“Kami mengharapkan uluran tangan dari pemerintah maupun para dermawan untuk membantu anak kami,” ucap Rudiono Sitohang dengan wajah penuh kesedihan.
Komentar Anda

Berita Terkini