Sat Resnarkoba Polres Batubara Ringkus Pengedar Ekstasi Lintas Kabupaten

/ Jumat, 29 Desember 2023 / 15.01
 

Batubara. Topinformasi.com

Satres Narkoba Polres Batubara dalam melakukan pengembangan menangkap seorang terduga bandar ekstasi inisial WD (23) di kediamannya di Dusun IX Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis 28/12/2023 sekira pukul 06.00 WIB. 

Pengungkapan dan pengembangan kasus tersebut diungkapkan Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb melalui Kasi Humas Polres Batubara Iptu AH. Sagala, pada Jumat 29/12/2023

Dijelaskan Sagala, penangkapan tersebut berdasarkan pengungkapan kasus narkotika jenis ekstasi dengan tiga tersangka pengedar di pinggir jalan depan SMA Daerah Sei Bejangkar Desa Sei Bejangkar Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara, pada Jumat 22 Desember 2023. 

Dari tersangka WD berhasil disita 
5 butir pil berwarna biru merk QP diduga narkotika jenis pil extacy yang di bungkus dalam plastik klip transparan berukuran sedang dengan berat bruto 2,09 gram. 

Selain itu, juga disita 6 unit HP yang diduga sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika. Kemudian dari tiga tersangka pengedar yang ditangkap sebelumnya, petugas menyita 100 butir pil berwarna biru merk QP diduga narkotika jenis pil ekstasi berat bruto 33,53 gram, dan 1 unit HP serta 1 unit mobil Toyota Agya BK 1652 VR dari tersangka ARS. 

Ketiga tersangka yang ditangkap sebelumnya masing-masing inisial ARS (30) warga Dusun I Desa Pon Kecamatan Sei Bamban, dan SS (30) warga Dusun I Desa Suka Dame Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagei. 

Juga ditangkap seorang perempuan warga Kabupaten Batubara inisial Nr (22) warga Gang Alpala Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjungtiram, sambung Sagala.

"Menurut Kasi Humas, berdasarkan keterangan tersangka ARS yang tertangkap sebelumnya, pil ekstasi tersebut diperoleh dari WD. Selanjutnya tim Opsnal Satres Narkoba Polres Batubara melakukan penyidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap WD dirumahnya. 

Dari tersangka WD diamankan barang bukti 5 butir pil ekstasi dan 6 unit HP. Selanjutnya tersangka WD beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Batubara untuk diproses hukum lebih lanjut, "tutup Sagala. (dr)
Komentar Anda

Berita Terkini