Batubara. Toinformasi.com
Nasib miris menimpa Sawaluddin (38) warga Dusun Vll Desa Kwala Sikasim, seorang guru honorer SDN 03 Sei Balai Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara. Pemberhentian tersebut diduga karena dirinya tidak bersedia mendukung salah satu Caleg DPRD Batubara Dapil Sei Balai.
"Pada malam Kamis 29/11/2023 saya ditelepon Camat Sei Balai Wali Wali Sagala mengatakan saya tidak usah mengajar lagi di SDN 03 Sei Balai. Alasan Camat karena tidak mendukung", ucap Sawaluddin kepada wartawan, Selasa 5/12/2023.
Disebutkan Sawal, sebelum dirinya mengajar sebagai guru olahraga, dia direkomendasikan Camat agar mengajar di SDN 03 Sei Balai. Namun Camat minta dirinya mendukung M yang akan menjadi Caleg DPRD Batubara dari Dapil Sei Balai.
"Mungkin menurut Camat, saya tidak mendukung M, makanya saya diberhentikan", ucapnya lirih.
Dua hari kemudian tepatnya Jumat 1/12/2023 saat Sawaluddin masuk ke sekolah hendak mengajar, dirinya dipanggil Kepala Sekolah SDN 03 Sei Balai Sugiono.
Sugiono mengatakan 'Bapak Sawal dirumahkan dulu karena guru PPPK akan masuk', ujarnya menirukan ucapan Sugiono".
Selain itu Sawal juga mengaku, selama 1,5 tahun mengajar di Sekolah SDN 03 Sai Bali, dirinya menerima gaji sebesar Rp 250.000 perbulan dengan 5 hari kerja dalam 1 Minggu terhitung mulai hari Selasa - Sabtu.
Saat dikonfirmasi lewat telepon WA di nomor 08536111xxxx berkali-kali, Camat Sei Balai Wala Wali Sagala tidak merespon. Bahkan pesan wa yang dikrimkan juga tidak direspon meski telah dibaca.
Demikian pula Kepala Sekolah SDN 03 Sei Balai Sugiono yang dihubungi berkali-kali di nomor 08216036xxxx juga tidak merespon. (dr)