PENUHI HAK IDENTITAS, LPKA PALU SAMBANGI DISDUKCAPIL KOTA PALU

/ Rabu, 22 November 2023 / 20.16

TOPINFORMASI.COM,PALU_Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu komitmen dalam pemenuhan hak identitas bagi seluruh anak binaannya dengan melakukan koordinasi bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palu, Rabu, (22/11) Siang.

Bertempat di Disdukcapil Kota Palu, dua staf pembinaan, Rizki Fandu bersama I Made Nana disambut hangat oleh Kepala Seksi Identitas Penduduk, Tasrif. Sudah menjadi kewajiban LPKA Palu dalam pemenuhan Kartu Identias Anak (KIA) dan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) bagi seluruh anak binaanya.

“Hak Identitas penting bagi setiap anak, sebagai orang tua, sebagai kakak, kami di LPKA Palu wajib dalam pemenuhannya, sangat bersyukur kami disambut hangat dan diberikan petunjuk dalam pembuatan KIA dan e-KTP,” ungkap Fandu

Dirinya menjelaskan, saat ini LPKA Palu membina 21 anak binaan dengan rentan usia 15 hingga 18 tahun. “Hasil koordinasi ini akan kami laporkan kepada pimpinan, setelah itu kami akan merekap data anak binaan untuk dilakukan rekam dan cetak kartu identitasnya,” jelas Fandu

Hak identitas seorang anak tegas dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 5 tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.
Koordinasi tersebut merupakan tindaklanjut dari hasil perjanjian kerjasama yang telah dibuat sebelumnya dalam hal pemenuhan hak identitas bagi seluruh anak binaan di LPKA Palu.

Menyikapi hal tersebut, Tasrif menuturkan bahwa pihaknya siap dalam pemenuhan hak identitas bagi seluruh anak binaan LPKA Palu.

“Hal ini sudah menjadi kewajiban Disdukcapil dalam pemenuhan hak identitas dan kami siap untuk penuhi hal tersebut,” tutur Tasrif

Selanjutnya, LPKA Palu bersama Disdukcapil kota Palu akan melakukan perekaman serta pencetakan KIA, bagi yang berusia 16 tahun kebawah dan e-KTP untuk usia 17 tahun keatas. 

Diakhir Kegiatan, LPKA Palu berkomitmen tidak ada lagi anak binaan yang tidak terpenuhi hak identitasnya.

HUMAS LPKA PALU
Komentar Anda

Berita Terkini