Pembagian Kios Pasar Delima Diwarnai Aksi Emak-Emak Buka Baju Disnaker Perindag Bentuk Tim Verifikasi

/ Kamis, 23 November 2023 / 20.07
 

Batubara. Topinformasi.com

"Disinyalir tidak transparan dalam verifikasi data penetapan penerima 42 lapak kios Pasar Delima Indrapura yang dilakukan oleh tim Disnaker Perindag Kabupaten Batubara. Sehingga 27 pedagang korban kebakaran pada tahun 15 silam hingga saat ini belum mendapat kompensasi penggantian kios yang baru. Kamis 23/11/2023.

Akibatnya emosi para pedagang memuncak saat Kepala Disnaker Perindag Kabupaten Batubara Bukhari Imran akan melakukan serah terima 42 kios kepada pedagang pada Selasa 21/11/2023 kemarin yang berujung penolakan dari para pedagang.

Penolakan itu diwarnai teriakan histeris para pedagang yang memecah suasana Pasar Delima Indrapura menjadi ricuh. "Terutama pedagang emak-emak hingga nekat membuka bajunya dan berusaha menerobos blokade Satpol PP yang berusaha mengejar Kadisnaker Perindag Kabupaten Batubara Bukhari Imran yang saat itu berada didalam.
 
Atas peristiwa itu, hari ini Kamis 23/11/2023 dilakukan mediasi penetapan pedagang penerima kios Pasar Delima Indrapura. Mediasi itu dilakukan diaula kantor Camat Kecamatan Air Putih dengan dihadiri Kadis Naker Perindag dan Forkopimca, Camat Air Putih, Kapolsek, Danramil,   perwakilan Satpol PP, perwakilan Masyarakat, Asosiasu Pedagang Pasar Delima Indrapura (APPDI), dan Tim Peduli Pedagang Pasar Delima Indrapura (TPPPDI), serta tim Kuasa Hukum Law Firm Zamal Setiawan & Partners. 

Ditengah mediasi alot dan penuh argumentasi pembenaran antara pihak APPDI dengan TPPPDl,
Kadis Naker Perindag Bukhari Imran memberikan arahan dan solusi reverifikasi terhadap pedagang pasar yang belum menerima jatah lapak kios tersisa sebanyak 30 kios dari total 72 kios yang terbangun.

Solusi yang yang diajukan Bukhari Imran diantaranya, pembentukan tim verifikasi yang terdiri dari unsur Disnaker Perindag, APPDI, TPPPDI, Satpol PP, Kejaksaan dan Polres Batubara. Selanjutnya tim akan segera menetapkan periode verifikasi dan syarat-syaratnya. Serta melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh pedagang baik yang bernaung di APPDI dan TPPPDI dengan merujuk Perbup 65 tahun 2023 dan kedua belah pihak sepakat.

Zamal Setiawan selaku kuasa hukum dan praktisi menyampaikan agar pelaksanaan Perbup 65 dapat dilaksanakan tanpa menghilangkan hak-hak pedagang yang sebelumnya sudah menjalankan kegiatan ekonomi di Pasar Delima Indrapura. 

"Para pihak telah bersepakat dan mengawal proses verifikasi sehingga tujuan revitalisasi pembangunan Pasar Delima tercapai dan menjadi wadah ekonomi di wilayah Kecamatan Air Putih serta menjaga kerukunan diantara sesama pedagang."tutup Zamal. (dr)
Komentar Anda

Berita Terkini