Batang kuis - TOPINFORMASI.COM
Viralnya bangunan lokal enam pintu tanpa izin PBG YPRA dijalan Kenanga, desa tanjung sari, kecamatan batang kuis, kabupaten deliserdang. berdiri tegak kokoh
Berdasarkan hasil wawancara awak media diruangan ibu MS kepala yayasan YPRA ib, Jumat (13/10/2023) pagi.
kepada awak media,memang kami salah bg tanpa izin PBG sudah berdiri tegak bangunan enam lokal, saya pun bertanya kepada teman - teman saya yang di medan pun tidak ada izin PBG aman - aman saja,"jawab ibu ms kepada awak media di ruangannya.
"Lanjutnya ibu MS menyampaikan kepada awak media, inipun saya pergi ke kantor Satpol PP Kabupaten Deliserdang untuk pengurusan izin PGB kepada penyidik Satpolpp deliserdang agar supaya keluar izinnya bg," Ungkapnya ibu MS kepada awak media.
"Terpisahnya ibu MS YPRA pun mengatakan kepada awak media," tolonglah bang jangan di naikkan lagi beritanya nanti efeknya bangunan yang sudah berdiri kokoh takutnya di robohkan bang oleh pihak Satpol PP atau dinas terkait.kami pun membangun lokal pakai dana uang kuliah bang.
"Saya tau salah bang belum ada izin bangunan PBG sudah berdiri kokoh bangunan tersebut.
"Menurut peraturan pemerintah daerah nomor 7 tahun 2010 dan peraturan gubernur No.128 tahun 2012, pasal 15 ayat 1, tentang sanksi, menerangkan dapat dikenakan sanksi denda mulai dari 1,5 juta rupiah hingga 35 juta rupiah.
Sementara saat dikonfirmasi ulang ke MS Kepala Sekolah YPRA melalui aplikasi WhatsApp belum dapat menjawab balasan chating dan telpon nya ketika dihubungi media ini .(Red)