Penguasa Dan Pengusaha Lahan Ex PT. Socfindo Rugikan Daerah Batubara Nyaris 2 Miliar

/ Senin, 18 September 2023 / 17.02

Batubara. Topinformasi.com
Kebun sawit peninggalan PT. Socfindo Tanah Gambus diperkirakan luasnya sekitar 30 H dari 50 H yang telah diganti rugi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara. Namun setelah lahan tersebut menjadi aset Pemkab Batubara, kebun sawit itu diduga dikuasai dan hasilnya dinikmati oleh orang-orang tertentu.

Hal itu diungkapkan Ketua Divisi Infestigasi Pemerhati Jurnali Siber (PJS) Kabupaten Batubara Darmansyah di Lima Puluh Senin 18/9/2023.

Dikatakan Darman, diatas lahan Ex PT. Socfindo itu juga disulap dari kebun sawit menjadi perkebunan ubi yang luasnya kurang lebih 10 H. "Akan tetapi hasil produksi dari kebun sawit dan ubi itu  dimanfaatkan untuk memperkaya diri sendiri, dan tidak pernah masuk ke PAD..

Kebun sawit seluas 30 H yang telah masuk masa penen normal 15 hari dengan produksi 750 kg per 1 H, atau 2 kali panen per bulan 1,5 ton, maka dari luas 30 H menghasilkan 45 ton per bulan dengan harga Rp 2200, maka per bulan menghasilkan Rp 99.000.000 (sembilan puluh sembilan juta rupiah),"jelas Darman.

Maka dalam 1 tahun hasil produksi mencapai 540 ton dengan harga Rp 2200, hasilnya Rp 1.188.000.000 (satu miliar seratus delapan puluh delapan juta rupiah). 

Darman juga mengungkapkan, Selain kebun sawit, diatas lahan tersebut juga berdiri perkebunan ubi yang luasnya mencapai 10 H, masa panen 1 tahun dengan hasil maksimal 50 ton per 1 H. Artinya dari 10 H menghasilkan 500 ton dengan harga Rp 1300 per kg, maka hasilnya Rp 650.000.000 (enam ratus lima puluh juta rupiah) per 1 tahun.

Kuat dugaan Penguasa dan pengusaha lahan Ex PT. Socfindo Tanah Gambus rugikan Daerah Kabupaten Batubara sebesar Rp 1.838.000.000 (satu miliar delapan ratus tiga puluh delapan juta rupiah), "tegas Darman.

Sekedar diketahui, kebun sawit yang berdiri diatas lahan Ex PT. Socfindo Tanah Gambus itu telah menjadi aset Pemkab Batubara sejak bulan Juni 2022 lalu.
 
Kepala BKAD Pemkab Batubara Ir Hakim melalui Kabid Aset Noval Booster menjelaskan, sejak pengelolaan lahan Ex PT. Socfindo Tanah Gambus diserahkan ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sampai saat ini BUMD tidak pernah menyetorkan hasilnya ke Kas Daerah. 

Sebelumnya pada tahun 2021 ada temuan BPK terkait lahan tersebut, maka pada mei 2022 kita surati PT Socfindo terkait pengelolaan sawit sebelum lahan dipergunakan untuk pembangunan kantor. 

Selanjutnya kita bentuk MoU dengan BUMD untuk pengelolaan lahan yang belum dipakai dan lahan tidak bisa dipindahkelolakan kepada pihak ketiga dengan persetujuan hasil setelah dipotong biaya akan disetor ke kas daerah. 

Dan Maret 2023 kita tanya BUMD bagaimana hasilnya, namun BUMD mengatakan tidak ada hasil," pungkas Noval.  (dr)
Komentar Anda

Berita Terkini