KEJAKSAAN NEGERI BINJAI MUSNAHKAN BARANG BUKTI YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP

/ Kamis, 10 Agustus 2023 / 19.29
TOPINFORMASI.COM,BINJAI -Kamis 10 Agustus 2023 sekira pukul 10.00 Wib hingga pukul 11.00 Wib bertempat di 
Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Binjai Jalan Tengku Amir Hamzah Nomor 378 Kelurahan Jati Makmur Kecamatan Binjai Utara Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Jufri, S.H., M.H., didampingi para Kepala Seksi dan Jaksa Penuntut Umum menggelar kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht). Adapun barang bukti yang dimusnakan terdiri dari :

 Narkotika sebanyak 43 (empat puluh tiga) perkara dengan rincian sabu – sabu seberat 353,925 gram, ekstasi sebanyak 43 butir dan ganja seberat 13,435 gram;

 Orang dan Harta Benda sebanyak 13 (tiga belas) perkara;

 Keamanan dan Ketertibaan Umum sebanyak 3 (tiga) perkara;

 Handphone sebanyak 11 (sebelas) buah;
 Dan senjata api sebanyak 1 (satu) buah serta 5 (lima) butir peluru;

Pemusnahan Barang Bukti ini bertujuan untuk melaksanakan putusan pengadilan sesuai tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 30 Ayat (1) huruf d UU 

Kejaksaan yang merupakan salah satu tugas dari pada Kejaksaan adalah untuk melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang mana juga telah diatur dalam Pasal 270 KUHAP yang terkait dengan kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam hal ini tidak hanya masalah pidana badan tetapi juga dalam hal pelaksanaan putusan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap 
(Inkracht)

 pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti merupakan pelaksanaan kegiatan rutin yang dilakukan Kejaksaan Negeri Binjai dan merupakan pelaksanaan tugas Jaksa Penuntut Umum sebagai eksekutor yang bertujuan untuk menghindari AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan) dalam Proses penegakkan hukum khususnya terhadap barang bukti yang digunakan atau 
di pakai dalam melakukan suatu Tindak Pidana.

Pemusnahan barang bukti jenis narkotika dilakukan dengan cara melarutkan menggunakan blender dan air panas sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara 
dihancurkan dibakar ataupun dengan menggunakan alat pemotong, turut hadir dalam kegiatan ini .

Kesbangpol Kota Binjai Ruslianto (mewakili Walikota Binjai), Kepala Dinas Kesehatan Kota Binjai dr Sugianto, Kalapas Binjai, Wakapolres Binjai dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Binjai, para undangan lain nya,Saat di konfirmasi awak media,Kepala seksi  intelijenADRE WANDA GINTING,S.H.
membenarkan kegiataan tersebut.dimana kegiataan ini merupakan bagian dari perkara yang sudah inkrach.
Komentar Anda

Berita Terkini