TOPINFORMASI.COM| Dapur penyulingan minyak ilegal di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura, menelan korban jiwa. Seorang pekerja, Zulkarnain (26) tewas setelah sekujur tubuhnya terbakar akibat terkena semburan minyak mentah di tempat penyulingan ilegal tersebut.
Zulkarnain dilaporkan meninggal dunia di RS Adam Malik Medan, Kamis (13/7/2023) malam. Kondisinya sangat mengenaskan. Sekujur tubuhnya penuh luka bakar. Sampai Jumat (14/7/2023) pagi, mayatnya juga belum dibawa ke rumah duka di Desa Wampu/Pasiran, Tanjung Pura, Langkat.
Insiden yang mendera Zulkarnain terjadi pada 24 Juni 2023 lalu. Saat itu, Zulkarnain yang bekerja di dapur penyulingan minyak mentah milik Sri Rita Wati di Desa Pantai Cermin Tanjung Pura, terkena semburan minyak mentah yang meledak dari dapur penyulingan. Ledakan itu pun seketika menyulut kobaran api. Dalam hitungan detik, api menyambar membakar Zulkarnain.
Melihat hal itu, para karyawan penyulingan minyak mentah milik Rita bergegas memberikan pertolongan. Zulkarnain dilarikan berobat kampung di desa tersebut. Karena kondisinya mengkhawatirkan, Zulkarnain dilarikan ke RS Putri Bidadari Stabat. Kemudian dirujuk ke RS Bina Kasih Medan. Selanjutnya Zulkarnain dilarikan ke RS Adam Malik Medan.
Menurut Humas RS Adam Malik Medan, Rosario Simanjuntak, pasien atas nama Zulkarnain sudah meninggal dunia dengan kondisi luka bakar 72 persen. "Tadi malam meninggal dunianya," ucap Rosario menjawab konfirmasi wartawan, Jumat pagi.
Rika Putriani, istri Zulkarnain, tak kuasa menahan kepedihan atas kepergian suaminya. Ibu paruh baya ini pasrah dan berharap jenazah suaminya bisa segera dibawa pulang untuk dikebumikan. Ia berharap Rita pemilik penyulingan minyak mentah ilegal dapat bertanggung jawab.
Sebelumnya, dapur penyulingan minyak ilegal milik Rita di Desa Pantai Cermin, Tanjung Pura, Langkat, berulang kali terbakar. Sebelumnya medio April 2023 , penyulingan sempat terbakar. Teranyar 24 Juni 2023 lalu, dapur penyulingan terbakar hingga akhirnya menelan korban jiwa.
Kasus penyulingan minyak ilegal milik Rita terendus polisi. Sri Rita Wati-pun dipanggil bersama dengan M Tomi. Keduanya disuruh menghadap pihak penyidik unit IV Ekonomi Polres Langkat pada Senin 10 Juli 2023.
Pemeriksaan keduanya sebagai saksi. Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Luis Beltran Krisnadhita Marissing SIK saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 13 Juli 2023.
Luis mengarahkan wartawan agar berkoordinasi langsung dengan Kanit IV Ekonomi Polres Langkat terkait informasi pemeriksaan yang sudah dilakukan dalam penetapan sebagai tersangka.
Kanit IV Ekonomi Polres Langkat, Ipda Ali Al Asghor, menegaskan kalau pemeriksaan saksi-saksi dan calon tersangka adalah pemilik condensate sudah dilaksanakan pada Senin 10 Juli 2023.
Usai dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pemilik condensate, selanjutnya pihak penyidik juga sudah mengambil sampel dan sedang melakukan pengujian ke Labfor Polda Sumut.
Selanjutnya, pihaknya juga akan meminta keterangan saksi ahli, Hiswana Migas Pertamina Jakarta, guna melanjutkan berkasnya ke Kejaksaan untuk kemudian disidangkan setelah dilakukan penetapan tersangka.
Dalam kasus ini, pihak penyidik mempersangkakan dengan pasal 53 Undang Undang Nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 8 Undang Undang Nomor 11 tahun 2020, tentang cipta kerja. (red)