Batubara. Topinformasi.com
Seorang sales marketing bank BNI di Kabupaten Batubara berinisial MRH (20) warga Desa Sumber Padi, Kecamatan Lima Puluh, ditangkap polisi atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan pencairan dana nasabah senilai ratusan juta rupiah.
Informasi yang dihimpun, selain sales marketing, MRH yang juga merupakan anggota Panita Pemungutan Suara (PPS) di Desa Sumber Padi. MRH ditangkap Polsek Lima Puluh berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/72/VI/2023/SPKT/Polsek Lima Puluh/Polres Batu Bara/Polda Sumut, tanggal 05 Juni 2023. Pelapor atas nama Nurliana (61), warga Desa Simpang Dolok, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
Menurut Kasi Humas Polres Batubara, Peristiwa bermula ketika pelapor, yang sebelumnya telah melakukan pinjam kredit di Bank BNI KCU Lima Puluh melalui tersangka MRH. Dihubungi oleh pihak Bank BNI tersebut pada, Senin 05 Juni 2023 lalu, untuk hadir di Kantor PT. Bank Sumut Lima Puluh guna melakukan pengalihan pinjam kredit dan pelunasan hutang.
Nurliana pelapor, yang telah meminjam sebesar Rp310 juta, melalui tersangka MRH sales PT. MKCA (Vendor PT. BNI KCU Lima Puluh). Belakangan baru mengetahui bahwa dana pelunasan sisa hutang sebesar Rp243 juta telah ditransfer ke Rekening Bank Sumut miliknya. Namun, setelah dilakukan pengecekan di Kantor Bank Sumut Lima Puluh, pelapor menemukan bahwa dana pelunasan tersebut telah diambil dan tersisa saldo sebesar Rp11 juta.
Kepada petugas, Nurliana mengaku, buku rekening Bank Sumut beserta kartu ATM miliknya, telah diserahkan kepada MRH pada tanggal 05 Mei 2023 sebagai jaminan menunggu waktu pelunasan. Tersangka meminta nomor PIN ATM pelapor dengan alasan untuk memeriksa masuknya dana pelunasan.
Selain itu pada 24 Mei 2023, tersangka juga memberikan uang sebesar Rp40 juta kepada pelapor dengan alasan untuk mendahulukan sisa dana bersih dari pinjam kredit tersebut.
"Sekarang ini dalam proses lidik, dan akan segera kami limpahkan ke Polres," ujar Plh Kapolsek Lima Puluh, AKP J Manurung, Kamis 8/6/2023.
Sementara itu, Pimpinan KCP Bank BNI Lima Puluh, Budi Hermawan, saat ditemui awak media diruangan kerjanya, tidak dapat memberikan komentar terkait kasus tersebut. Ia hanya mengatakan segela bentuk informasi hanya dapat diberikan melalui BNI pusat.
"Sebelumnya saya mohon maaf, disini segala bentuk informasi melalui satu pintu di Batubara, mungkin bisa tanyakan langsung ke bagian umum Bank BNI Cabang Kuala Tanjung." Ungkap Budi. (dr)