Bandar Narkoba di Wilayah Polsek Bilah Hulu di Tangkap Denpom I/1 Pematang Siantar

/ Rabu, 05 April 2023 / 14.51
TOPINFORMASI.COM,Bandar narkoba jenis sabu yakni Amar Sahjali Ritonga warga Jalan Rahmat Lingkungan Aek Riung Kelurahan Sigambal Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, berhasil diamankan oleh Personil Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar di perkebunan Kelapa Sawit Lingkungan Aek Riung Sigambal pada Selasa (04/04/2023) sekira pukul 21.30 Wib

Penangkapan tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba jenis Sabu - sabu di sebuah gubuk yang berada di dalam perkebunan Kelapa Sawit milik Amran Ritonga yang terletak di lingkungan Aek Riung Sigambal.

Atas informasi yang didapat, Personel Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar melakukan pengecekan dan Matbar di daerah tersebut. Kemudian pada Selasa 04/04/2023 Pukul 21.30 Wib Personel mengamankan Amar Sahjali Ritonga yang sedang melakukan transaksi atau menjual Narkoba jenis Sabu - Sabu di sebuah gubuk yang berada di dalam Perkebunan Kelapa Sawit milik orang tua Amran Ritonga.

Berdasarkan keterangan pelaku bahwa ia telah melakukan kegiatan jual beli Narkoba jenis Sabu-Sabu selama kurang lebih 1 bulan. Dan Narkoba jenis Sabu - sabu tersebut ia peroleh dari rekannya Nanda warga Jalan Kancil Danau Bale Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan 2 bungkus plastik kecil yang berisikan sabu seberat 10,22 gram dan 1,49 gram, ganja kering seberat 0,84 gram, 1 buah bong yang terbuat dari kaca, 1 buah timbangan digital, 1 buah mancis, 16 buah plastik bening ukuran kecil, uang tunai sejumlah 1 juta 624 ribu rupiah, 1 buah dompet, 1 buah tas pinggang merk Valco, 1 unit handphone merk oppo, 1 buah handset warna hitam dan 1 buah senter kepala.

Selanjutnya pelaku beserta Barang bukti di bawa oleh Personel Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar ke Ma Subdenpom I/1-2 Rantauprapat, kemudian Menyerahkan pelaku Beserta Barang Bukti ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

(Wiwi Malpino)
Komentar Anda

Berita Terkini