TOPINFORMASI.COM,Medan, Sudah sebulan sejak OG ditangkap pada 8 Februari 2023 lalu, kasusnya belum bergulir kepersidangan.
Tokoh Pemuda Langkat itu diduga terlibat dugaan korupsi dana program Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) atau PSR sebesar Rp29,10 miliar.
OG ditetapkan tersangka bersama 7 orang lainnya, AO, SP, IG, DH, AS, SN dan NS, setelah Polres Langkat masa Kapolres AKBP Danu Pamungkas Totok, memeriksa sebanyak 320 saksi.
Usai penetapan tersangka, Kapolres Danu Pamungkas Totok digantikan oleh AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, yang sebelumnya menjabat Kapolres Belawan.
Beberapa hari menjabat, OG yang dikabarkan sudah kabur ke luar kota berhasil diamankan dari kawasan Pekanbaru.
“Dia (OG) diduga korupsi dana PPKS total anggaran Rp29,10 miliar,” kata Faisal kala itu kepada wartawan, Jumat (17/2).
Kasus yang sempat menyita perhatian publik itu senyap, dan belakangan kalau OG dibantarkan ke Rumah Sakit.
Sesuai konfirmasi awak media bahwa tersangka OG sedang di bantarkan di rumah sakit bhayangkara,kata kasat reskrim polres langkat melalui pesan whatsap.
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang terkonfirmasi lewat Kasat Reskrim AKP Luis Beltran Krisnadhita Marissing mengaku belum monitor saat di tanya awak media.
"Saya belum monitor pak, " kata Luis saat dikonfirmasi kalau berkas OG dinyatakan P19 oleh Kejaksaan.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat sendiri sudah mengaku kalau Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah masuk ke Kejaksaan.
"Kalau spdp sudah masuk an okor gunting ke kejaksaan, " terang Kejari Langkat lewat Kasi Intel Kejari Langkat Sabri Marbun kepada redaksi, Rabu (8/3).
Namun, kata Sabri untuk berkas para tersangka termasuk OG belum ada masuk ke Kejaksaan. "Tapi berkas belum masuk, " timpal Sabri.
Dugaan korupsi dana PSR ini mencuat disaat AKBP Danu Pamungkas Totok, melakukan kunjungan di Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada awal mulai bertugas di Kabupaten Langkat.
Warga di sana langsung melaporkan dugaan korupsi PSR hingga akhirnya Kapolres memerintahkan Kasat untuk melakukan penyelidikan langsung ke lokasi dan mendalami kasus.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut.
Kerugian negara mencapai sekitar Rp29 miliar. "Dana sempat dicairkan (keluarkan) oleh pihak Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sekitar Rp13 miliar. Dengan mencuatnya kasus ini, selebihnya dana sudah dibekukan," terang kapolres lewat Kanit Tipikor, Ipda Chris Rismawan kala itu.
Modus yang digunakan diduga yakni membentuk kelompok tani fiktif guna mendapatkan keuntungan pribadi.
"Dalam kasus ini ada sekitar 320 saksi yang sudah kami periksa dan sudah berjalan sekitar setahun," tegasnya.
Delapan orang yang ditetapkan tersangka mulai dari perangkat desa, mantan kepala dinas dan kontraktor serta otak pelaku.
"Kita sudah menetapkan tersangka sebanyak 8 orang. Mereka masing-masing berinisial AO, SP, IG, DH, AS, OG, SN dan NS. Beberapa waktu lalu kita juga sudah melakukan pemanggilan kepada mereka untuk diperiksa. Namun hanya dua orang saja yang datang dan wajib lapor,"tegas Kapolres Langkat lewat Kanit Tipikor, Ipda Chris Rismawan.