Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan Pelaku Peredaran Narkoba di Labuhanbatu Utara

/ Sabtu, 04 Maret 2023 / 06.17

Labuhanbatu|TopInformasi.com
Sat Narkoba Polres Labuhanbatu amankan HP alias Heru, 32 Tahun, warga Jalan Ghazali Karim, Lingkungan IV Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kamis (23/2/2023) sekira pukul 17.10 WIB. 

Haĺ ini disampaikan Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H.Hutajulu melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika  jenis sabu dan Pil ekstasi. Pengungkapan bermula ketika team mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah pondok di area perkebunan sawit PTPN III Mambang Muda Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, sering di jadikan transaksi atau jual beli narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Jum'at (03/03/2023).

"Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat, setelah informasi tersebut di anggap akurat, kemudian team berangkat ke lokasi sekitar pukul 15.30 Wib. Setibanya di lokasi tersebut sekitar pukul 17.00 Wib, team kemudian menyusun rencana untuk melakukan under cover buy ke lokasi yang di maksud untuk membeli narkotika jenis sabu. Pada saat hendak transaksi di sebuah pondok di Areal PTPN III Membang Muda, pelaku HP Alias Heru langsung menyerahkan satu bungkus plastik klip sabu dengan tangan kanannya kepada petugas yang melakukan under cover buy, kemudian team langsung mengamankan pelaku HP Alias Heru". Jelasnya

Selanjutnya team melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 13 (tiga belas) butir pil warna coklat diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi, 4 (empat) bungkus plastik klip berisi plastik klip kosong, 1 (satu) unit timbangan elektrik berwarna hitam, 1 (satu) buah pipet berbentuk sekop, 1 (satu) buah handphone merek oppo warna hitam dan uang sebesar Rp. 400 ribu yang diduga hasil penjualan Narkotika. Ungkap Kasat Narkoba, AKP Roberto P Sianturi

"Setelah di Introgasi terkait kepemilikan barang haram tersebut, pelaku HP Alias Heru mengakui bahwasanya narkotika tersebut benar miliknya dan ia memperoleh dari seseorang yang ber inisial T yang beralamat di Aek Kanopan Timur Kabupaten Labuhanbatu Utara. Selanjutnya team melakukan pengembangan dan pencarian terhadap inisial T. Namum tidak dapat di temukan". Tambahnya

Kemudian Pelaku HP Alias Heru dan seluruh Barang Bukti di bawak ke kantor Sat Narkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dalam keterangannya, Kasat Narkoba, AKP Roberto P Sianturi menjelaskan terhadap Pelaku HP Alias Heru, dipersalahkan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis : Wiwi Malpino
Komentar Anda

Berita Terkini