Asik Nunggu Pelanggan Dua Bandara Sabu Dicokok Reskrim Polsek Indrapura

/ Senin, 20 Februari 2023 / 15.30

Batubara. Topinformasi.com
Dua terduga bandar sabu yang selama ini sulit ditangkap, akhirnya kedua pria berinisial A (47) warga Dusun III Alai dan ZL (49) warga Dusun IV Tanjung Permai Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara berhasil dibekuk Reskrim Polsek Indrapura saat menunggu pembeli di Pantai Carita Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung. Senin 20/2/2023.

Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik melalui Plt Kasi Humas Polres Batubara Iptu Ahmad Fami membenarkan penangkapan kedua pelaku terduga bandar dabu  tersebut. 

Dikatakan Fahmi, kedua terduga bandar sabu tersebut dibekuk pada Sabtu 18/2/2023 sekira pukul 16.30 WIB.

Dari kedua terduga bandar sabu ditemukan 4 paket besar dengan berat 38 gram Sabu, 1 paket kecil Sabu, 1 unit timbangan besar, 1 unit timbangan kecil, 2 unit HP, 1 unit HT, 3 bungkus plastik klip, 1 bungkus plastik kecil narkotika jenis ganja dan uang tunai Rp 680.000, beber Fahmi.

Menurut Fahmi, pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal Sabtu 18 Februari 2023 sekira pukul 15.30 Wib. Saat itu personil Opsnal Polsek Indrapura memperoleh informasi dari masyarakat bahwasanya ada dua pria bandar narkotika jenis sabu di Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka.

Kemudian unit Opsnal bersama Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R Sitorus langsung menuju tempat yang diinformasikan.

Di lokasi Pantai Citra Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung, tim melihat dua pria yang dicurigai. Tanpa menunggu lama, kedua pria yang dicurigai langsung dibekuk.

Selanjutnya terhadap kedua pria yang diamankan  dilakukan penggeledahan badan, dan ditemukan 4 bungkus plastik besar berisikan sabu dari saku celana
tersangka A. Selain itu juga ditemukan 1 unit timbangan besar dan 1 unit timbangan kecil serta 1 bungkus plastik kecil narkotika jenis ganja didalam ember yang dibawa tersangka A.

Sedangkan dari ZL ditemukan 1 paket plastik kecil berisikan sabu di tas sandang yang dipakainya.

Kepada petugas, kedua tersangka mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan untuk diperjualbelikan. Atas pengakuan tersebut kedua tersangka pengedar sabu tersebut berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut, tutup Fahmi. (dr)


 
Komentar Anda

Berita Terkini