Jual Sabu 2Kg ke Polisi, 2 Warga Aceh Divonis 13 Tahun Penjara

/ Rabu, 19 Oktober 2022 / 08.58
MEDAN ,TOPINFORMASI.COM
Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan memvonis 2 terdakwa narkoba jenis sabu seberat 2 Kg masing-masing selama  13 tahun penjara diruang cakra 8 Pangadilan Negeri (PN) Medan
Selasa (18/10/2022).

Kedua terdakwa yakni, Husaini alias Saini (27) warga Gampong Blang Gunci Kunyet Desa Blang Gunci Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidiedan, Provinsi Aceh dan Murhaban Hamzah alias Tomi (38) warga Dusun Baroh Desa Paya Leupah, Kecamatan Simpang Keramat, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

“Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda 2 Miliar, subsidair 6 bulan penjara,” tegas Majelis Hakim.

Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan hukumannya, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika.

" Sedang hal yang meringankan kedua terdakwa sopan selama mengikuti persidangan, dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama,"sebut Imanuel.

Dikatakan Majelis Hakim, perbuatan kedua terdakwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” sebut hakim.

Usai pembacaan putusannya,  Majelis Hakim Imanuel Terigan memberi waktu 7 hari kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pikir-pikir.

"Baik kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempunyai hak yang sama, apakah menerima atau melakukan upaya banding atas putusan ini,"tegas Majelis Hakim Imanuel Tarigan sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya, Jaksa Penutut Umum (JPU) Haslinda Hasan saat membacakan dakwaanya mengatakan perkara ini bermula pada hari Kamis 2 Juni 2022, saksi Brigadir Bagus Dwi Gangga Wardana, saksi Brigadir Yudha Nasution, dan saksi Doclas L Tobing, beserta tim Unit I Subdit II Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumatera Utara mendapat informasi bahwa ada jual beli narkotika yang dilakukan oleh saksi Husaini alias Saini.

"Atas informasi tersebut anggota kepolisian melakukan penyelidikan dan melakukan Pembelian terselubung (under cover buy). Selanjutnya, mereka menghubungi Husaini melalui handphone dan memesan narkotika sebanyak 2 kilo gram. Saat itu Husaini mengatakan ada narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 2 kg gram seharga Rp 400 juta rupiah," sebut Jaksa.

Kemudian para aparat polisi tersebut dan terdakwa sepakat untuk transaksi di Medan dan Husaini mengatakan akan datang ke Medan dari Aceh Pidie. 

Selanjutnya, pada hari Minggu 5 Juni 2022 sekira pukul 13.30 WIB, Husaini (DPO) menghubungi saksi Brigadir Bagus melalui handphone dan memberitahukan bahwa terdakwa
 sudah tiba di Medan tepatnya di Jalan Gatot Subroto dan mengajak bertemu dengannya di depan Kantor Kementrian Agama untuk melihat uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut. 

Lalu Husaini menyuruh saksi Brigadir Bagus ke Hotel Hanlis di Jalan Sei Kapuas No 6, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Saat itu juga saksi Brigadir Bagus berangkat dan tetap diikuti dari belakang oleh temannya dan beserta tim. Setelah didepan hotel tersebut Husaini menghubungi terdakwa Murhaban melalui handphone dan tidak lama mereka beretemu.

Murhaban minta agar uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut ditunjukkan, lalu saksi Bagus menunjukkan uang didalam tas. Lantas, terdakwa Murhaban mengajak Bagus masuk kedalam kamar nomor 4 hotel Hanlis

Setelah Bagus (Polsi) menunjukkan uang lalu Husaini mengambil 2 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik assoy warna merah dari bawah tempat tidur tersebut dan menyerahkannya kepada Bagus.

"Setelah melakukan pemeriksaan dan benar narkotika jenis sabu, lalu saksi Bagus dan tim langsung melakukan penangkapan terhadap saksi Husaini dan berhasil disita barang bukti 2 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik Berwarna Hijau bertuliskan Qing Shan,

Dari hasil pemeriksaan di TKP Husaini mengaku narkotika jenis sabu 2kg itu diperoleh dari Micel (belum tertangkap).

"Selanjutntnya kedua terdakwa beserta barang bukti  diboyong ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut,"pungkas JPU. (Put)
Komentar Anda

Berita Terkini