Edarkan Sabu di Pinggir Jalan, Warga Marelan Dituntut 90 Bulan Bui

/ Kamis, 20 Oktober 2022 / 06.41
MEDAN,TOPINFORMASI.COM
Sandi Kurniawan terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 1,2 gram dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan  penjara, di Ruang Cakra 6, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/10).


Selain hukuman penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rommana Debora, juga menuntut agar warga Kecamatan Medan Marelan itu membayar uang denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.


Menurut jaksa, perbuatan pria yang berusia 19 tahun ini terbukti melanggar Pasal 114 ayat 1 UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Dalam hal tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I," kata JPU dilhadapan Majelis Hakim di Ketuai Ulina Marbun.


Sementara dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.


"Hal yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan sopan dalam persidangan," urai jaksa.


Mengutip dakwaan jaksa sebelumnya mengatakan, awal mula kasus ini ketika petugas polisi mendapatkan informasi kalau ada peredaran Narkotika di Pinggir Jalan Lorong Gereja, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.


Mendapatkan informasi itu, petugas polisi melakukan penyelidikan dan saat dilokasi melihat Terdakwa sedang tidur-tiduran di atas kursi.


Selanjutnya tim dari kepolisian langsung melakukan pengkapan dan penggeledahan lalu ditemukan 1 buah plastik bungkus rokok yang berisikan 9 buah plastic klip yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu di dalam bagasi depan sepedamotor dengan berat 1,2 gram. (Put)
Komentar Anda

Berita Terkini