Buron Kejari Batubara Mantan Kades Disidang In Absentia di PN Tipikor Medan

/ Kamis, 20 Oktober 2022 / 18.04

Medan/Batubara.Topinformasi.com
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Medan menyidangkan kasus dugaan tindak pidana Tipikor dengan terdakwa Harianto Utomo mantan Kepala Desa Sumber Tani Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batubara  tahun 2013 s/d 2019.
Hal itu diungkapkan Kasi Intel Kejari Batubara, Doni Harahap SH, Kamis 20/10/22.

Hari ini sidang agenda pembacaan dakwaan yang disampaikan JPU Alvin Adianto, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara.

Dijelaskan Doni, mantan Kades Desa Sumber Tani Harianto Utomo disidangkan secara In Absensia, karena terdakwa tidak diketahui keberadaannya.

Terdakwa diperhadapkan secara In Absensia ke PN Tipikor Medan berdasarkan ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Dalam dakwaan, terdakwa melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Terdakwa diduga telah menggelapkan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap 1 Desa Sumber Tani Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batubara tahun anggaran 2019 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.  130.200.296, tutup Kasi Intel Kejari Batubara, Doni Harahap.

(dr)
Komentar Anda

Berita Terkini