Berkas Asun Tipu Petani Rukun Sari Lanjut ke Kejari Batu Bara

/ Kamis, 20 Oktober 2022 / 19.29

Batu Bara -TOPINFORMASI.COM
Setelah mendekam satu bulan lebih di sel tahanan Polres Batu Bara, RH alias Asun akhirnya dikirim ke Kejari Batu Bara, masuk tahapan P21 terkait kasus penipuan atas laporan anggota Kelompok Tani (Koptan) Rukun Sari, Kelurahan Perkebunan Sipare - Pare, Kecamatan Sei Suka, Batu Bara.

Ketua Koptan Rukun Sari, Ali Efendi, mengucapkan terima kasih kepada Polres Batu Bara dan pihak Kejari Batu Bara. Kamis (20/10/2022).

"Hari ini kami dari Koptan Rukun Sari sangat bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada Polres Batu Bara dan Kejari Batu Bara atas dilimpahkannya RH alias Asun ke tahap P21, artinya berkas perkara Asun sudah lengkap dan segera masuk ketahap persidangan," ujar Ali Efendi.

Ketua Koptan Rukun Sari Sei Suka juga berharap agar RH dihukum yang seberat - beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Koptan Rukun Sari Sei Suka akan terus memantau proses hukum RH, sampai ke Pengadilan Negeri. (Plk)
Komentar Anda

Berita Terkini