Sidang Tuntutan Terdakwa Penganiayaan Tewaskan Tahanan Polrestabes Medan Ditunda

/ Jumat, 17 Juni 2022 / 08.44
MEDAN ,Topinformasi.com
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Hisarma Pancamotan Manalu (44) terdakwa perkara dugaan penganiayaan yang menewaskan tahanan Polrestabes Medan bernama Hendra Syahputra terpaksa ditunda.

Pembacaan tuntutan yang seyogyanya dibacakan hari ini, Kamis (16/6/2022) ditunda hingga Kamis, (23/6/2022) mendatang. "Sidang ditunda pekan depan bang, pembacaan tuntutan digelar pada Kamis (23/06/2022) mendatang," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon ketika dikonfirmasi wartawaj, Kamis, (16/6/ 2022)

Diketahui tahanan Polrestabes Medan bernama Hendra Syahputra tewas dianiaya sejumlah tahanan lainnya dikarenakan tidak memberikan uang Rp5 juta untuk keamanan dan pembinaan di sel Tahanan Polrestabes Medan.

Hal itu dikatakan terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu dalam persidangan lanjutan yang beragendakan keterangan terdakwa di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis, (09/6/2022) 

Dalam persidangan, terdakwa Hisarma yang dihadirkan melalui video teleconference (vicon), mengaku memukul korban karena disuruh oleh Leo Sinaga yang merupakan oknum Polisi di Polrestabes Medan.

"Kami disuruh Leo Sinaga untuk memukuli korban bu hakim," kata terdakwa Hisarman di hadapan majelis hakim yang diketuai Eliwarti.

Selain itu, terdakwa mengaku diperintahkan Leo Sinaga meminta uang Rp5 juta kepada korban untuk biaya keamanan di dalam sel tahan Polrestabes Medan.

"Leo memerintahkan kami untuk meminta uang kepada korban. Kata Leo, minta uang Rp5 juta sama dia (korban-red), banyak uangnya tuh, kawan anaknya dicabulinya, kelen siksa aja," sebut terdakwa menirukan perkataan Leo Sinaga.

Mendengar pengakuan itu, penasihat hukum  terdakwa mengatakan walaupun kalian turuti kemauan Leo Sinaga untuk meminta uang kepada korban, apakah kalian dikasih uang. "Jadi, kalau seandainya korban memberikan uang itu, apakah kalian kebagian juga? tanya pengacara kepada terdakwa.

"Biasanya dikasihnya bu," ucap terdakwa. 

"Ooooo, Berarti sudah sering ya," timpal majelis hakim Eliwarti.

Sementara itu, hakim anggota Khamozaro Waruwu tampak geram ketika menyidangkan perkara tewasnya tahanan Polrestabes Medan bernama Hendra Syahputra akibat dianiaya oleh tahanan lainnya di dalam sel.

"Coba kamu buka dulu masker kamu itu ya, biar lebih sehat terlihat kamu, kurang ajar, saya dengar keteranganmu tadi," ujar hakim Khamozaro Waruwu kepada terdakwa Hisarma.

Lalu, hakim Khamozaro Waruwu bertanya kepada terdakwa dimana lokasi penganiayaan itu. "Kejadian penganiayaan itu dimana," tanya hakim. 

Menjawab itu, terdakwa mengatakan bahwa penganiayaan itu terjadi di sel tahanan Polrestabes Medan. "Di sel Polrestabes Medan pak hakim," jawab terdakwa.

Mendengar pengakuan terdakwa, hakim Khamozaro Waruwu meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon tidak menganggap sepele perkara tewasnya tahanan di dalam sel Polrestabes Medan tersebut.

"Saudara penuntut umum, jangan anggap sepele masalah ini, ada yang tidak beres di sebuah instansi resmi di Polrestabes Medan, kalau bisa Kapolri harus tahu masalah ini, ada yang tak beres di sel tahanan Polrestabes Medan, jadi jangan dianggap sepele," pintanya.

"Soal, salah tidak bersalah itu nomor dua, tapi ada kewajiban untuk melindungi hak-hak asasi setiap tersangka, dan Kapolrestabes Medan tidak boleh lepas tangan dalam perkara ini," tegasnya.

Selanjutnya, hakim Khamozaro Waruwu kembali bertanya kepada terdakwa. "Leo Sinaga itu apa tugasnya? Dimana dia sekarang? Apakah masih dinas atau sedang menjalani pemeriksaan," tanya hakim.

"Setau saya masih aktif di Polrestabes Medan pak hakim," jawab terdakwa.

"Bagi saya ini permasalahan serius, seharusnya terdakwa dihadirkan langsung ke persidangan, supaya jelas, karena ada sesuatu yang tidak beres di sel tahanan Polrestabes Medan, kenapa harus ada bayaran di dalam sel, kalau gak dibayar digebukin, seharusnya penegak hukum itu menjadi teladan, bukan seperti itu," pungkasnya.

Mengutip dakwaan JPU Pantun Marojahan Simbolon SH mengatakan pada bulan November 2021, saksi Andi Arpino yang merupakan Kepala Blok (Kablock) dipanggil oleh Leonardo Sinaga 
selaku penjaga Piket Rumah Tahanan Polrestabes Medan, kemudian saksi Andi mengantarkan korban Hendra Syahputra (meninggal dunia) ke Blok G.

"Lalu, saksi Andi meminta uang kebersamaan kepada korban sebesar Rp2 juta, yang mana setiap tahanan harus membayar uang kebersamaan kepada saksi Andi, kemudian korban menghubungi saksi Hermansyah, namun korban tidak memberikan uang kebersamaan kepada saksi Andi," sebut JPU Pantun Marojahan Simbolon.

Lanjut dikatakan JPU, saksi Andi Arpino meminta uang tersebut karena di paksa oleh Leonardo Sinaga oknum Polisi Polrestabes Medan yang merupakan penjaga piket rumah tahanan, namun korban tidak memberikan, sehingga saksi Juliusman Zebua langsung memukul pundak korban sampai terjatuh.

"Kemudian saksi Andi meminta agar korban menghubungi keluarga korban, namun nomor handphone keluarga korban tidak aktif. Mengetahui hal tersebut saksi Willy Sanjaya alias Aseng Kecil dan saksi Nino Pratama Aritonang langsung memukul punggung korban dari arah belakang. Lalu, saksi Hendra Siregar alias Jubel memukul bagian pundak korban dan saksi Nino memukul bagian lutut sebelah kiri korban menggunakan bola karet yang dibungkus menggunakan baju," sebutnya.

Selanjutnya, kata JPU, saksi Andi menyuruh korban kembali menghubungi keluarganya bernama Hermansyah agar diberikan uang Rp2 juta untuk uang kebersamaan, namun Hermansyah tidak memiliki uang tersebut.

"Mendengar hal itu, saksi Tolib Siregar alias Randi merasa kesal dan kembali memukul lutut sebelah kiri korban masing-masing sebanyak 2 kali kepada dengan menggunakan bola karet. Lalu, terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu menendang bahu sebelah kanan korban sebanyak 1 kali sampai korban terjatuh ke lantai. Kemudian korban berjalan ke arah belakang sel dan diikuti terdakwa serta tahanan lainnya ikut mengelilingi korban," katanya.
 
Kemudian, tahanan bernama Rizki membawa balsem dan menyuruh korban mastrubasi dengan menggunakan balsem tersebut. Setelah itu, saksi Andi mengatakan kepada korban jika tidak punya uang jangan janjikan ke piket nanti kalau gak ada payah urusannya. 

Selanjutnya, pada malam harinya, korban mendatangi saksi Andi, namun belum sempat ke tempat saksi Andi, saksi Hendra Siregar alias Jubal langsung menghadang korban dan memukul tangan korban menggunakan asbak dengan mengatakan “Mau ngapain kau menjumpai Kablock” dan saksi Hendra mengancam korban dengan menggunakan bola karet tersebut.

Keesokan harinya, korban kembali menemui saksi Andi hendak meminjam handphone untuk menghubungi Hermansyah (keluarga korban), namun tidak diangkat.

Selanjutnya, saksi Nino memukul korban menggunakan kaleng rokok, sehingga korban mengalami luka lebam di bagian lutut sebelah kanan dan kiri, luka lebam dibagian punggung belakang akibat pemukulan hingga susah berjalan.

Lalu, saksi Hendra Siregar alias Jubel melemparkan bola karet ke arah bagian tubuh korban, hingga mengalami sakit dan susah berjalan. Kemudian, saksi Andi memberikan handphonenya agar korban menghubungi keluarga dan memberitahukan bahwa korban sedang sakit, namun tidak direspon.

Selanjutnya, pada Sabtu, 21 November 2021 sekira pukul 08.30 WIB, korban mengalami demam tinggi dan melihat hal tersebut terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu melaporkan kepada piket yang berjaga dan korban dibawa ke Klinik Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan.

Kemudian, pada Selasa, 23 November 2021 sekira pukul 03.00 WIB, korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara dan pada sekira pukul 17.00 WIB, korban dinyatakan sudah meninggal dunia.

Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam, penyebab kematian korban mati lemas karena perdarahan yang luas pada rongga kepala disertai retaknya dasar tulang tengkorak kepala akibat trauma tumpul.

"Atas perbuatannya, terdakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana Subs Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Subs Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana," pungkasnya. (Put)
Komentar Anda

Berita Terkini