Mantan Pemborong Di Batubara Jadi Tersangka Penggelapan Mobil

/ Selasa, 07 Juni 2022 / 18.25

Batubara. Topinformasi.com
"Sempat digadang-gadang sebagai pemborong, kini Hermansyah alias Herman (43) warga Desa Simpang Dolok, Kecamatan Datok Lima Puluh Kabupaten Batubara jadi tersangka penipuan dan penggelapan mobil pik-up dan berakhir dibalik terali besi Polres Batubara.

Pria berbadan gempal itu diringkus Satreskrim Polres Batubara yang dipimpin IPTU AH. Sagala, dan dijerat pasal 372 KUHPinda. Selasa 7/6/2022.

Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes melalui Kasat Reskrim AKP Jhon H Tarigan, mengatakan, tersangka Herman ditangkap berdasarkan laporan korban Suheri, warga Tanjung Tiram, dengan LP /B/176/III/2022/SPKT/Polres Batubara.

Dalam laporan itu, tersangka Herman mendatangi korban di bengkelnya sekira bulan Desember. Dalam pertemuan itu, korban menyewa mobil pik-up milik korban dengan kesepakatan harga Rp300 ribu/hari.

Sejak membawa mobil korban, tersagka tak kunjung kembali. Bahkan, tersangka cuma mentransper uang rental Rp300 ribu ke rekening kobran.

Beberapa bulan kemudian, korban bertemu dengan tersangka Herman. Korban menagih uang uang sewa sebesar Rp21,500.000 untuk sewa tiga bulan.

Namun tersangka Herman mengelak. Sejak pertemuan itu tak lagi bisa ditemui maupun dihubungi. Atas kejadian ini, korban membuat laporan resmi ke Mapolres Batubara.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka Herman hanya modus menyewa, namun kenyataannya mobil tersebut digadaikan kepihak lain dan berhasil kita amankan," tegasnya.Hingga kini tersangka Herman masih diperiksa, untuk pengembangan, ungkap Kasat Reskrim Polres Batubara. (dr)
Komentar Anda

Berita Terkini