LPKA PALU IKUTI SOSIALISASI APLIKASI SIMWAS VERSI 3.0

/ Selasa, 21 Juni 2022 / 15.42
Topinformasi.com
PALU_Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu, Revanda Bangun, didampingi Kepala Subbagian Umum (Kasubagum), Antonius Andry, serta staf Kepegawaian, mengikuti Kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Hukuman Disiplin pada aplikasi Sistem Manajemen Pengawasan  (Simwas) versi 3.0, melalui Virtual Meeting. Selasa, (21/06).

Mengawali kegiatan Koodinator Humas dan Sistem Informasi Pengawasan, Slamet Imam Santoso, mengungkapkan bahwa maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut merupakan kelanjutan program aplikasi Simwas sebelumnya, yang telah diterbitkan sejak tahun 2018 oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkumham R.I.

“Dalam kegiatan ini akan diajarkan tata cara penginputan dan rekonsiliasi data, kami harap kepada peserta agar dapat mengikuti dengan seksama,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Itjen Kemenkumham R.I, R. Natanegara, menyampaikan bahwa secara data masih banyak hukuman disiplin yang belum terdata dengan baik, maupun hukuman disiplin yang sudah berakhir masa berlakunya.

“Pendataan masih banyak berupa kertas, saya berharap admin Simwas yang mengikuti kegiatan ini harus benar-benar paham, apalagi saat ini banyak pegawai yang terkena hukdis, tapi masih bisa promosi,” terangnya.

Dirinya pun menghimbau agar seluruh jajaran Kemenkumham R.I dapat meningkatkan kerja sama dan sinergitas antar sesama..

“Mari kita sama-sama bekerja dan bekerja bersama-sama demi menjaga marwah Kemenkumham R.I,”  harapnya
Kegiatan pun berlanjut dengan pemaparan dan penyampaian teknis petunjuk penggunaan oleh Yudhi Hervino. Ia pun menyampaikan agar terus memberikan evaluasi dari tingkat Kantor Wilayah hingga tinggat Unit Pelaksana Teknis sebelum menunjuk admin Simwas pada setiap UPT.

Diakhir kegiatan, Kepala LPKA Palu pun mengamanatkan agar sebagai pengelola kepegawaian, Kasubagum beserta staf agar terus memantau jalannya penggunaan aplikasi Simwas terbaru sehingga dapat diimplementasi dengan cepat serta tegas.
“Terus pantau jalannya evaluasi dari aplikasi tersebut, ini sangat membantu kita agar bertindak tegas dan terukur memberikan hukdis,” terangnya. (rw)

HUMAS LPKA PALU
Komentar Anda

Berita Terkini