Jual 93 Gram Sabu, Keliat Dituntut 11 Tahun Penjara

/ Jumat, 17 Juni 2022 / 08.39

MEDAN ,Topinformasi.com
Hendra Keliat alias Hendra (30)
Warga Jalan Setia Budi, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan
terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 93 gram dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang dengan pidana penjara selama 11 tahun yang sidangnya berlangsung di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis (16/6/2022).

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hendra Keliat alias Hendra dengan pidana penjara selama 11 tahun," sebut JPU Febrina Sebayang di hadapan majelis hakim diketuai Eti Astuti.

Selain pidana penjara, JPU Febrina Sebayang juga membebankan terdakwa Hendra dengan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

JPU menilai perbuatan terdakwa Hendra melanggar Pasal 114 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 (1) ke – 1 KUHPidana.

"Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram," kata JPU Febrina Sebayang.


Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Mengutip dakwaan JPU Febrina Sebayang mengatakan perkara bermula saat itu tim Ditresnarkoba Polda Sumut  mendapat informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan pria bernama Tejo (dalam lidik) di Kelurahan Terjun, Kecamatan Hamparan Perak. 

"Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan pemesanan sabu melalui informan sebanyak 100 gram seharga Rp50 juta. Kemudian pada Jumat, 11 Februari 2022 disepakati untuk melakukan transaksi di Jalan Pematang Pasir Gang Wakaf, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli Kota Medan tepatnya di depan rumah kontrakan," kata JPU Febrina Sebayang.


Lalu, dikatakan JPU, sekitar pukul 21.00 WIB, datang terdakwa Hendra dan terdakwa Fauzan Hadi (berkas terpisah) melakukan transaksi sabu terhadap informan, secara bersamaan, petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Hendra dan terdakwa Fauzan.

"Dari hasil penangkapan disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening tembus pandang berisikan sabu seberat 93 gram. Selanjutnya kedua terdakwa beserta barang bukti ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (Put)
Komentar Anda

Berita Terkini