Ditikam Berkali-kali, Korban Cacat Seumur Hidup, Terdakwa Dituntut 6 Tahun Penjara

/ Jumat, 03 Juni 2022 / 07.58


MEDAN - TOPINFORMASI.COM
Ditikam berkali-kali, hingga saat ini korban Indah Haerani Hanafia (25) (pacarnya) mengalami cacat seumur hidup, Muhammad Nur Faris (27) terdakwa percobaan pembunuhan  dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Putra 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Kamis(2/6)


Dalam nota tuntutannya, JPU meyakini  terdakwa warga Jalan Pasar III Timur Gang  Pakde Lingkungan 24 Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan itu terbukti melanggar pasal 338 Jo pasal 53 KUHP sebagai dakwaan kedua.


Atas tuntutan tersebut,terdakwa  Muhamad Faris akan mengajukan  pembelaan dalam sidang lanjutan sepekan mendatang.


Usai persidangan, korban Indah Haerani Hanafia merasa kecewa atas tuntutan JPU.”Masak saya ditikam berkali-kali nyaris mati  kok hukumannya sangat ringan.


Seharusnya terdakwa pantas dituntut 15 tahun penjara,” kata wanita berkulit putih tersebut.


Menurut Indah, tuntutan tersebut tidak sebanding dengan penderitaan yang saya alami.”Saya cacat seumur hidup tanpa ada perdamaian.Apalagi terdakwa tidak mau menanggung  biaya perobatan,” jelasnya.



Sedangkan JPU Karya Putra berupaya menjelaskan kepada saksi korban Indah  Haerani tentang fakta di persidangan.”Kita terapkan percobaan pembunuhan bukan penganiayaan.Ancamannya sepertiga dari ancaman terberat yakni 15 tahun berarti 6 tahun,” jelasnya.


Sebelumnya, JPU Kharya Putra dalam dakwaannya menuturkan, Selasa (21/12/2021) saksi korban Indah Haerani Hanafia dichatnya dengan ajakan jalan-jalan sekaligus mengajaknya menginap di Hotel A Residence Jalan Sei Putih Kota Medan dan janji akan diberikan uang sebesar Rp1,5 juta.


Keduanya pun janji bertemu di Jalan Jamin Ginting tepatnya di kawasan Pajak USU (Pajus) dan korban tiba sekira  pukul 22.30 WIB dengan mengendarai mobil Honda Brio merah.


Terdakwa kemudian memintanya untuk gantian mengemudikan mobil milik saksi korban dan pergi ke Jalan Jamin Ginting dan keduanya berhenti di Indomaret membeli minuman dan dimsum kepiting dan ayam. Namun yang dibeli terdakwa dimsum ayam sehingga Indah membujuk terdakwa membeli dimsum rumput laut akan tetapi terdakwa menolak.


Selanjutnya, mereka melanjutkan perjalanan ke arah Jalan SM Raja. Saat itu terdakwa sempat menanyakan apakah Indah punya GPS mobil lalu dijawab tidak adam Kemudian mengajak Indah jalan-jalan ke arah Marelan sembari menanyakan harga emas yang dipakainya.


Sesampai di Jalan Kol Yos Sudarso Glugur Kota Medan Barat? Kota Medan, tepatnya dekat Universitas Dharmawangsa Medan terdakwa kembali menghentikan mobil dengan alasan mengambil kain membersihkan kaca mata,” urai jaksa.


Terdakwa lalu mengambil tas ransel miliknya untuk mengambil pisau kemudian memberikan tusukan ke arah perut, leher, dan kedua kaki Indah. Untung, wanita jelita itu berhasil menyelamatkan diri keluar dari mobil sembari meminta tolong. Muhammad Nur Faris pun kabur dengan mobil korban. (Put)
Komentar Anda

Berita Terkini