2 Napi LP TJ Gusta.Medan, dan 1 Warga Sipil Divonis Berbeda

/ Jumat, 10 Juni 2022 / 16.42

MEDAN-Topinformasi.com
Tiga terdakwa perkara narkoba
jenis sabu seberat 634,8 gram yang dikendalikan dari penjara, Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta oleh
Erwin Alias Ewin dan Shofyan Alias Apaya yang juga Napi Lapas Tanjung Gusta Medan serta Sutrisno warga sipil dihukum berbeda oleh mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis (9/6/2022). 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erwin Alias Ewin dengan hukuman 17 tahun penjara denda
Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," kata Hakim ketua Dominggus Silaban.

Selain terdakwa Erwin majelis hakim juga menghukum  rekannya yang lain yakni Shofyan Alias Apayan yang juga Napi Lapas Tanjung Gusta Medan yang bertugas mengajari terdakwa Sutrisno mencuci sabu dihukum pidana penjara selama 16 tahun, denda Rp 2 miliar, subsidar 3 bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Sutrisno Lase Alias Sutris selaku perantara dan pencuci sabu divonis lebih ringan yakni 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.


"Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika, hal meringankan para terdakwa mengakui terus terang perbuatannya," kata hakim yang menghadirkan ketiga terdakwa secara online diruang cakra 7 PN Medan.


Majelis hakim menilai, perbuatan ketiga terdakwa telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika, Dan Kedua Pasal 129 huruf a,b,c,d Jo Pasal 132 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat yang sebelumnya menutut Sutrisno dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp 2 miliar, subsidar 6 bulan penjara.

Sementara terdakwa Erwin dan Shofyan sebelumnya dituntut masing-masing 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara.

Sedangkan , JPU Ramboo Loly Sinurat dalam dakwaannya menuturkan perkara ini terungkap pada Oktober 2021 tim dari Badan Narkotika Nasional RI mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa pada hari Selasa 19 Oktober 2021 sekitar Pukul 11.15 Wib bertempat dijalan Cemara Abadi Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, akan ada transaksi sabu. 

Atas informasi tersebut selanjutnya Tim BNN akhirnya menangkap terdakwa Sutrisno yang saat itu gerak geriknya mencurigakan, setelah ditangkap dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa ditemukan 3 paket sabu yang disimpan di saku celana terdakwa.

 Selanjutnya, tim melakukan pengembangan ke rumah kontrakan terdakwa ditemukan 2 buah gelas ukur berisi Cairan yang di dalamnya berisi Butiran Kristal warna Putih di dalam rak dinding kaca, alat hisap sabu (Bong) sisa pakai, dan 1 buah kompor yang berada.

"Hari hasil penggeledahan ditemukan Barang Bukti berupa 8 klip plastik kecil berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto ± 634,8 gram," kata JPU. 

Sehingga total narkotika jenis sabu siap Edar yang Team BNN RI amankan seberat 674.96 Gram, yang diakui terdakwa seluruh narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Erwin selaku Narapidana Lapas Tanjung Gusta Medan. 

Keduanya saling mengenal sejak sekolah di bangku SMA dan Erwin merupakan kakak kelasnya. Sekitar bulan Oktober 2021 terdakwa kembali dihubungi Erwin, dengan maksud menawarkan pekerjaan sebagai kurir narkotika jenis sabu dan dijanjikan akan diberikan upah yang besar serta pekerjaan tersebut aman.

"Setelah terdakwa sepekati selanjutnya terdakwa diperintahkan untuk mengambil sabu 500 Gram di Medan Helvetia,  atas arahan Erwin, lalu keesokan harinya terdakwa mengirimkan kembali sabu tersebut kepada seorang yang tidak dikenal atas arahan Erwin di Jalan Cemara Medan," kata JPU.

Kemudian terdakwa dihubungi Erwin  mengambil sabu sebanyak 1 Kilogram di daerah Tebing Tinggi, setelahnya Erwin meminta terdakwa untuk mencoba terlebih dahulu narkotika jenis sabu tersebut.

Lalu setelah dicoba, oleh terdakwa rasa dari narkotika jenis sabu tersebut tidak enak dan berbau sehingga terdakwa melaporkan kembali Erwin.

"Erwin menyuruh terdakwa mencuci sabu,  dipandu oleh teman Erwin yang sama-sama penghuni Lapas Tanjung Gusta Medan bernama saksi Shofyan alias Apayan (dalam penuntutan terpisah) dengan menggunakan Aplikasi Video Call," beber JPU.

Setelah dicoba oleh terdakwa lalu terdakwa mengatakan bahwa rasanya enak, sehingga Erwin memerintahkan  terdakwa menyimpan kembali peralatan untuk mencuci sabu yang aman, serta menjualkan narkotika sabu tersebut namun sebelum terjual terdakwa sudah tertangkap.

Setelahnya, BNN RI melakukan koordinasi dengan Lapas Tanjung Gusta Medan untuk melakukan penangkapan terhadap Erwin dan Shofyan. (Put)
Komentar Anda

Berita Terkini