Batubara. Toinformsi.com
Baru tiga bulan bebas dari penjara, Muhammad Asri (28) tidak merasa jerah. Bersama rekannya Emit (28) kembali menyatroni toko H. Rusli, di Jalan Nelayan Kelurahan Tanjung Tiram, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, dengan merusak pintu toko.
Naasnya aksi kedua pelaku tercium oleh personil Satreskrim Polsek Labuhan Ruku. Berdasarkan petunjuk dan keterangan saksi-saksi, tersangka Asri, warga Lorong Bunga, Kelurahan Tanjung Tiram, berhasil diringkus petugas pada Minggu 15/5/2022. Asri mengaku, kejahatan itu dilakukannya bersama Emit, warga Desa Kampung Lalang, Kecamatan Tanjung Tiraam.
Tersangka Asri kita boyong untuk menunjukkan keberadaan rekannya Emit dan sekaligus mencari barang bukti. Namun dalam pengejaran ini tersangka mencoba kabur dengan mendorong petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur. Hingga kini tersangka Emit masih dalam pengejaran," ungkap Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi, Senin 16/5/2022.
AKP Fery menambahkan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban, Fahrul Rozi (24), warga Desa Pahang, Kecamatan Talawi dengan nomor :LP/B/84/IV/2022/SPKT Sek. L. Ruku/Res Batu Bara/Polda Sumut, tanggal 01 April 2022.
Dalam aksinya pelaku membawa kabur barang-barang kelontong dengan nilai mencapai Rp4,9 juta. Dari hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti hasil curian berupa lemari pelastik, 2 kursi pelastik, 2 blender dan 2 pancis stainles. "Tersangka Asri masih dalam pemeriksaan untuk pendalaman kasusnya," jelas AKP Fery. (dr)