Sat Narkoba Polrestabes Medan Musnahkan Barang Bukti Narkoba Seberat 18,180 Kg

/ Jumat, 13 Mei 2022 / 12.39

TOPINFORMASI.COM
Sat Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap peredaran Narkoba dalam kota Medan sebanyak 18.180 Kg.Hal ini dijelaskan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Tata Altareda dalam paparannya di halaman Mapolrestabes Medan, Jum'at (13/5/2022).

Dalam Paparannya Kapolrestabes Medan didampingi Wakil Walikota Medan H.Aulia Rahman,Dandim 02/01 Medan Kolonel Ferry,Dir Res Narkoba Poldasu Kombes Wisnu,Kasipidum Kejari Faisol dan Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles.

Ada dua tersangka diamankan yakni DS (26) seorang referasi Timbangan,warga jalan Tembung Pasar Vll Beringin Gang.Durian Desa Sambi Rejo Timur Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang,Serta WI(46) warga Dusun Lam Kuta Desa Bintah Kecamatan madat Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh.

Bermula saat Tim Penyelidik Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan dijalan Sisingamangaraja Kelurahan Harjosari ll Kecamatan Medan Amplas di Loket Medan Jaya.Dimana Personil melihat seorang laki-laki berinisial DS duduk di bangku Loket bus memegang satu tas ransel warna biru yang terletak diatas bangku disamping kanannya.

Selanjutnya personil melakukan pemeriksaan dan penggeledahan tehadap DS ditemukan 15 bungkus teh Guanyingwang dan uang satu juta dalam kantong celana tersangka.

Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, Personil langsung memboyong tersangka ke Mapolrestabes Medan.

Dan tersangka WI diamankan unit Reskrim Polsek Helvetia dijalan Ringrood Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal,dimana personil menghentikan satu unit sepeda motor N Max .

Dari penangkapan tersebut personil mendapatkan 3 bungkus diduga narkoba jenis sabu Sabu sebanyak 3 KG didalam tas ransel di jok sepeda motor tersangka.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Tata Altareda mengatakan bahwa tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup minimal 6(enam) tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,Ujarnya.
Komentar Anda

Berita Terkini