Jual Sabu ke Polisi yang Menyamar, Boby Diganjar 7 Tahun Bui

/ Rabu, 18 Mei 2022 / 09.54
TOPINFORMASI.COM
MEDAN | Tertangkap tangan jual sabu kepada polisi yang sedang menyamar, Boby Ashari (28)  diganjar hukuman 7 tahun penjara.


Selain itu akibat perbuatannya itu warga warga Jl. Bunga Sakura Lingkungan I Kel. Tanjung Selamat Kecamatan   Medan Tuntungan dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.


Putusan itu disampaikan majelis hakim yang diketuai Sapril Batubara dalam persidangan di PN Medan, Selasa (17/5). 


Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalahmelanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

                                          

"Menyatakan terdakwa  dijatuhi pidana dengan pidana penjara selama 6  tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesarRp. 1 miliar  Subs 6 (enam) bulan penjara," beber majelis hakim dalam sidang yang digelar secara virtual itu.


Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU Randi Tambunan yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 7 tahun penjara. 

Menanggapi putusan itu, baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir.


Dikutip dari dakwaan,  terdakwa Boby Ashari diringkus pada hari Jumat tanggal 26 November 2021  di Jl. Bunga Sakura Lingkungan I Kel. Tanjung Selamat Kec. Medan Tuntungan Kota Medan oleh personil 

Ditresnarkoba Polda Sumut yang melakukan penyamaran.


Penangkapan berawal saat petugas  mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi tindak pidana jual beli narkotika jenis sabu di Jl. Bunga Sakura Lingkungan I Kel. Tanjung Selamat Kec. Medan Tuntungan Kota Medan, yang dilakukan oleh terdakwa Bobi Ashari. 


Atas informasi tersebut, petugas menyamar sebagai pembeli dan  bertemlmu  dengan terdakwa  melakukan pembelian terselubung dan memesan narkotika jenis sabu sebanyak 5(lima) gram dengan kesepakatan harga sebesar Rp.2.750.000.


Kemudian pada saat terdakwa akan menyerahkan 1 (satu) plastic klip bening tembus pandang yang berisi Narkotika jenis sabu seberat 5 (lima) gram kepada petugas yang menyamar,  saat itu juga dia ditangkap.


 Bahwa dari pengakuan terdakwa Narkotika jenis sabu tersebut didapat dari temannya yang bernama BOKIR (DPO). 
Komentar Anda

Berita Terkini