Dor! Dor! Betis Dua Pelaku Pencurian Dihadiahi Timah Panas Warga Serdang Bedagai Jadi Tersangka

/ Rabu, 25 Mei 2022 / 20.36

Batubara. Topinformasi.com

Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, Polres Batubara. berhasil meringkus 2 tersangka pencurian dan seorang penadah dari 2 kasus. Seorang diantaranya diberikan hadiahi timah panas karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi didampingi Waka Polsek Iptu Ahmad Fahmi dan Kanit Reskrim Ipda Christian Panggabean, memaparkan kasus pencurian yang terjadi di rumah Halimatun Saidah, warga Dusun III Pokan Desa Ujung Lubu, Kecamatan Nibung Hangus, pada Jumat 20/5/2022  pukul 04.00 WIB.
Dari hasil penyelidikan dan alat bukti, tersangka pencurian yakni ASF Alias Naga (27), warga Dusun I Kolam VIII Desa Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hangus. 

Hasil pencurian berupa handphone yang dijual kepada seorang tersangka penadah, Syah alias Nanda (21), warga Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai. 

"Selain membawa kabur handphone, tersangka ASF mencuri uang tunai Rp10juta. Dalam penyergapan, tersangka AS mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur," tegas AKP Fery, Rabu(25/5/2022).
Selanjutnya, tim Reskrim Polsek Labuhan Ruku mengungkap kasus pencurian toko di Jalan Nelayan, Kelurahan Tanjung Tiram, pada Jumat (1/4/2022) pukul 02.00 WIB.  

Seorang pelaku berinsial MA alias Asri (28), warha Kelurahan Tanjung Tiram, berhasil dibekuk dan seorang lainnya dalam pencarian.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka ASF dan M Asri merupakan residivis kambunan dalam kasus yang sama. "Hingga kini para tersangka masih diperiksa untuk pendalam kasus," kata Kapolsek.

Atas perbuatannya para tersangka pencurian dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Sementara tersangka penadah barang curian dijerat Pasal 480 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (dr)
Komentar Anda

Berita Terkini