TRANSPARANSI PELAYANAN, ANDIKPAS MENGECEK DATA REGISTRASI DAN INTEGRASI

/ Jumat, 15 April 2022 / 10.36
TOPINFORMASI.COM
PALU_Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) terus berimprovisasi dengan terus melakukan pembenahan fasilitas guna memberikan pelayanan publik yang Mudah, Transparan, Cepat serta tidak Diskriminasi yang dapat menyentuh kepada Masyarakat terutama kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (Warbinpas) serta Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas).

Berkenan dengan itu, Kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, Dirjenpas mengirimkan sebuah Alat Layanan Informasi yang dinamakan Self Service. Alat tersebut bertujuan untuk melindungi hak-hak Warbinpas serta Andikpas yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) seluruh Indonesia.

WhatsApp Image 2022 04 14 at 10.52.46 2

Menyikapi hal tersebut, Kepada seluruh jajarannya, termasuk Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu, Revanda Bangun,  Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkumham Sulteng), Budi Argap Situngkir, bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Sunar Agus, mengamanatkan untuk terus melakukan optimalisasi penggunaan fasilitas layanan guna mewujudkan Transparansi Pelayanan Publik.

Bertempat di Ruangan Registrasi, dengan didampingi Petugas, Andikpas mengecek data registrasi dan integrasi melalui perangkat Self Service, yang dapat membantu Andikpas  untuk melihat proses pentahapan pidana, Hak Remisi, serta Hak Integrasi Lainnya dan dapat melihat kesesuaian dan kekurangan pemberkasan untuk memenuhi persyaratan hak-hak setiap anak. Kamis, (14/04/22).

Tidak hanya itu, melalui perangkat tersebut, dapat membantu jalannya pelaksanaan tugas serta dapat menghindari tindakan penyalahgunaan kekuasaan dari setiap petugas
Komentar Anda

Berita Terkini