Seperti yang diketahui, Litmas merupakan suatu rangkaian kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan objektif dalam rangka penilaian untuk kepentingan bagi setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (Warbinpas) maupun Andikpas.

Hasil dari Litmas itulah yang akan diramu hingga menjadi sebuah laporan dan menjadi salah satu syarat administratif untuk menilai dan menentukan layanan pembinaan yang tepat bagi Warbinpas maupun Andikpas, mulai dari tahap pembinaan awal, pembinaan lanjutan hingga pembinaan akhir, serta menjadi salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Hak Integrasi.

Pada prosesnya, Jajaran Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, termasuk Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu, terus  berupaya mengoptimalkan proses pembinaan terkhusus yang berkaitan dengan proses pemenuhan Hak Reintegrasi.

Menurut Reyko Pontoh, yang merupakan PK Bapas Palu, bersama para Wali Pemasyarakatan akan berupaya memantau dan menghadirkan program-program pembinaan yang tepat bagi setiap Anak yang di LPKA Palu.

Tidak hanya itu, dalam proses asessment pun dirinya tetap berpedoman pada amanat Perundang-undangan, yakni tetap melindungi kesehatan psikologi anak, melalui penataan kursi serta proses komunikasi yang humanis. (HUMAS LPKA PALU)