Sidang Praperadilan PN Kisaran Menangkan Polres Batubara

/ Rabu, 06 April 2022 / 10.59

Batubara / Kisaran. Topinformasi.com 

Sidang Praperadilan (prapid) atas perkara Laporan Polisi nomor : LP/B/743/XII/2021/SPKT/Res.B.Bara/Polda Sumut, tgl 24 Desember 2022 yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Selasa 5/4/2022. 

Sidang Lanjutan Pra Peradilan nomor: 3/Pid.Pra/2022/PN-Kis, atas gugatan Pemohon Mhd Febri Kairul Nizam als Adek yang dikuasakan kepada Law Office Choiruddin,SH & Associates memasuki tahapan Penyerahan Replik dari Pemohon kepada Hakim prapid, sedangkan Pemohon adalah sebagai Tersangka dalam perkara Laporan Polisi tersebut. 

Termohon dalam hal ini adalah Kapolres Batubara yang diwakili oleh AKP Zulham, S.H, M.H. (KASI HUKUM) dan AIPDA Efan Hutabarat, S.H, M.H. (Ps.Kasubsi Bankum Sikum).

Setelah pembacaan Replik Pemohon selanjutnya Hakim Prapid PN Kis ANTONY TRIVOLTA,SH menanggapi Jawaban Termohon yang telah diserahkan Termohon pada tanggal 04 April 2022, bahwa Hakim Prapid mengambil putusan sidang prapid dengan menggugurkan" Permohonan Praperadilan Mhd Febri Kairul Nizam. 

Adapun alasan yang disampaikan Hakim bahwa, dalam perkara LP nomor:LP/B/743/XII/2021/SPKT/Res.B.Bara/Polda Sumut tgl 24 Desember 2022 telah dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Batubara, kemudian berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kisaran dan sidang Pokok perkara Pidana telah dibuka oleh Majelis Hakim PN-Kis, dan menyatakan Permohonan Praperadilan Pemohon dinyatakan "Gugur". 

Tidak puas dengan putusan Hakim, Pihak Kuasa Hukum Pemohon prapid protes terhadap Hakim praperadian, dan mengajukan protes dengan membawa putusan Mahkamah Konstitusi no.102/PUU-XIII/2015. 

"Namun Hakim Praperadilan memberikan  penjelasan kepada Kuasa Hukum Pemohon prapid dan tetap memutuskan sidang Praperadilan sesuai dengan psl 82 ayat 1 hurus D pada KUHAP. Selanjutnya Hakim prapid memutuskan menggugurkan permohonan prapid dari Pemohon, sembari mengetok palu menyatakan sidang ditutup".

Menurut Kasi Hukum, "Setiap pengajuan gugatan Sidang Prapid pastinya menuntut keprofesionalan Penyidik dalam menangani setiap Kasus Tindak Pidana", ujar Kasi. (dr)
Komentar Anda

Berita Terkini