Rampok dan Bacok Korban Pakai Parang, Dua Begal Dituntut JPU 2 Tahun, Hakim Vonis 3 Tahun Penjara

/ Rabu, 06 April 2022 / 08.13
MEDAN - TOPINFORMASI.COM
Ferdinan Hutagaol dan Agung Wira terdakwa perampokan sadis yang  melakukan pembacokan dan mengambil sepeda motor korban di vonis Majelis Hakim masing-masing divonis selama 3 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim di Ketua, Dominggus Silaban menyatakan kedua terdakwa
terbukti bersalah melakukan perampokan dan pembacokan dengan menggukan senjata tajam jenis parang dan saat korban tak berdaya, kedua terdakwa begal ini lalu mengambil sepeda motor korbannya.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada kedua terdakwa masing-masing selama 3 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/4/2022).

Majelis hakim berpendapat, adapun hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa meresahkan masyarakat. Sementara hal meringankan, kedua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP," sebut Majelis Hakim. 


Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rismayadi Purba yang menuntut kesdua terdakwa masing-masing selama 2 tahun penjara.

Dalam dakwaan JPU Julita Rismayadi Purba, pada Kamis tanggal 25 November 2021, Muhammad Zakaria dibonceng oleh temannya, Raja Wisnu (korban) di Jalan Cemara Kecamatan Medan Timur tepatnya Simpang Jalan Lampu 2. Lalu, para terdakwa menyetop korban.

Setelah diberhentikan, Zakaria yang dibonceng langsung melarikan diri. Sedangkan Raja yang mengendarai kereta tetap bertahan.

"Kemudian, terdakwa Ferdinan langsung memukul punggung Raja dengan menggunakan baseball yang terbuat dari besi. Lalu, Dave Calvin Imanuel (berkas terpisah) membacok punggung Raja menggunakan parang," ujar JPU.

Sementara itu, Ray Fabios Sianipar (berkas terpisah) mengawasi orang sambil memegang gergaji. Usai dibacok, Raja terjatuh dan langsung berdiri menyelamatkan diri. Sehingga kereta miliknya dilarikan para terdakwa.

"Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Timur. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sekitar Rp 13 juta," cetus Julita. (Put)
Komentar Anda

Berita Terkini