Oknum Anggota Dewan DPRD Batubara Dari Praksi PDIP Jadi Tersangka

/ Rabu, 13 April 2022 / 18.39
Batubara. Topinformasi.com
Oknum Anggota DPRD Batubara Fraksi PDIP ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Indra Pura, Poĺres Batubara atas kasus penggelapan dan penipuan, Rabu 13/4/2022.

DS (43) warga Dusun Mangga ll Desa Mekar Sari Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batubara yang merupakan anggota Dewan DPRD Batubara ditetapkan sebagai tersangka atas laporan korban  Rosmalela Batu bara (57),d warga Dusun I Desa Sei Suka Deras,  Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara Nomor : LP/ B / 43 / ll /2022 / SPKT / Polsek Indrapura/ Polres Batu bara /Polda Sumatera Utara tanggal 17 februari 2022 .

"Dikabarkan DS sempat dua kali mangkir dari panggilan Penyidik Polsek Indra Pura, dan setelah menjalani pemeriksaan selama 4 jam oleh Penyidik Polsek Indra Pura DS ditetapkan sebagai tersangka.

Kanit Reskrim Polsek Indra Pura Iptu R. Simatupang mengatakan, malam ini statusnya sudah ditetapkan jadi tersangka, tetapi besok baru dilakukan penahanan," ungkapnya.

Penetapan status tersangka dikuatkan dari keterangan saksi-saksi diantaranya, Ruslan Chaniago (62) warga Dusun Sawo l Desa Sei Suka Deras Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara, Sunario (35) warga Dusun Sawo x Desa sei suka deras Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara, dan Eduar (58) warga Dusun sawo X Desa Sei Suka Deras Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara. 

Dan barang bukti, satu (1) lembar Surat pernyataan yang ditandatangani DS dan saksi - saksi pada tanggal 02 november 2019 lalu.

Sebelumnya pada bulan Juni 2019 sekira pukul 21.00 wib di Dusun X Desa Sei Suka Deras Kecamatan Sei suka Kabupaten Batubara, tersangka DS berprofesi sebagai agen lembu dan membeli 22 ekor lembu milik Rosmalel Batubara dengan total harga Rp. 249.000.000 (dua ratus empat puluh sembilan juta rupiah).  

Tersangka DS berkata kepada Rosmalela, '"satu (1) minggu setelah pengambilan lembu, duitnya dibayar", akan tetapi setelah dua (2) bulan tersangka baru membayar uang pembelian lembu hanya sebesar Rp. 126.000.000 (seratus dua puluh enam juta rupiah). 

Setelah ditunggu sisa uang pembelian lembu tidak kunjung di bayar,  maka pada hari Sabtu 2 November 2019 sekira pukul 16.00 Wib Rosmalela menghubungi tersangka via hend phone untuk datang kerumah tersangka, dan membuat pernyataan baru yang di tanda tangani tersangka diatas materai 6000 bahwa dirinya akan membayar sisa pembelian lembu sebesar Rp. 122.700.000 (seratus dua puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah) pada akhir November 2019.

Akan tetapi setelah akhir bulan November 2019 tersangka sama sekali tidak ada membayar sisa pembelian lembu tersebut. Setelah Rosmalela berulang kali menagih, barulah pada 22 September 2020 di bayar  sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dan 29 Januari 2021 sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah)  dan pada l3 Februari 2021 sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) selanjutnya  pada Januari 2020 Rosmalela kembali mendatangi Tersangka untuk menagih sisa uang pembelian lembunya tetapi tersangka hanya janji-janji saja, sehingga Rosmalela membuat laporan pengaduan ke Polsek Indrapura. 
 
Pada hari  Selasa 12 April 2022 sekira pukul 16.00  Wib Tersangka DS sedang berada di Desa Sipare-pare Kecamatan Air Putih, Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPTU Riwantho beserta Anggota  Unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan penangkapan terhadap tersangka DS.  (dr)
Komentar Anda

Berita Terkini