Pikul Sabu 2 Kg, Empat Pria Warga Aceh Divonis Masing- Masing 17 Tahun Penjara

/ Rabu, 23 Maret 2022 / 09.01
MEDAN - TOPINFORMASI.COM
Empat terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 2Kg masing -masing di vonis selama 17 tahun penjara oleh majelis hakim yang di ketuai Muhammad Yusafrihardi Girsang diruang cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan Selasa (22/3/22)

Adapun keemapat terdakwa yakni Muhammad Hoyan Alias Hantu (18) Warga Dusun Duta Bate Desa Sawang Kec. Sawang Kab. Aceh Utara, Izzal Alwi (19) Warga Dusun Duta Bate Desa Sawang Kec. Sawang Kab. Aceh Utara dan Aris Munandar serta Nauval Haikal juga warga yang masa (berkas penuntutan terpisah).

Majelis Hakim diketuai Muhammad Yusafrihard dalam amar putusannya yang menghadirkan terdakwa Poniran secara online menyatakan, perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dijelaskan Majelis Hakim, selain hukuman panjara, keempat terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidaer  6 bulan penjara

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada ke 4 terdakwa masing-masing 17 tahun penjara denda Rp1miliar, apa bila tidak dibayar maka ditambah dengan hukuman 6 bulan penjara," ujar Majelis Hakim di Ketua, Muhammad Yusafrihard dalam amar putusannya dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) David.

Menurut Majelis Haki, hukuman
yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih ringan 3 tahun,yang mana sebalumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keemoat terdakwa masing-masimg selama 20 tahun penjara  denda Rp 1 juta subsidaer 6 bulan penjara.

Dikatakan Majelis Hakim, hal yang memberatkan, perbuatan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

"Sedang yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan, selain itu terdakwa juga mengakui perbuatannya dan berjaji tidak mengulangi lagi perbuatannya,"sebut Hakim

Menanggapi putusan Hakim, baik terdakwa melalui Penasehat Hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) David menyatakan pikir-pikir.

Usai mendengarkan sikap, Penasehat Hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selanjutnya Majelis Hakim menutup sidang.

"Sidang ini telah selesai dan kita tutup,"ucap majelis hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) David menyebutkan terdakwa Muhammad Hoyan Alias Hantu, Izzal Alwi dan Aris Munandar serta Nauval Haikal
(berkas penuntutan terpisah), ditangkap pada hari Sabtu tanggal 31 Juli 2021 sekitar pukul 09.00 Wib

"Keempat terdakwa ditangkap polisi dari Ditres Narkoba Polda Sumut saat berada di dalam kamar 211 Hotel Serena  di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan,"sebut JPU.


Menurut JPU, saksi Ismai bersama Muslim Buchory, saksi Yosua Ryanto H. dan saksi Edi Gunawan melakukan penggerebekan dikamar 211 Hotel Serena Anggrek yang terletak di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, berdasarkan informasi masyarakat.


Dikatakna JPU, polisi melakukan penggerebekan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan.bahwa ada transaksi Narkotika jenis sabu dilokasi tersebut, kemudian pada saat dilakukan penggerebekan dari dalam kamar 211 tersebut ditemukan 4 orang laki-laki

"Dikamar itu polisi juga menemukan timbangan elektrik serta bungkusan plastik kosong dan narkotika jenis sabu seberat 2kg. Selanjut keempat terdakwa bersama barang bukti di boyong ke Kantor Ditres Narkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas JPU. (put)
Komentar Anda

Berita Terkini