Miliki Sabu 0,22 Gram, Syafii dan Sadam Dibui Hanya 3 Tahun Penjara

/ Sabtu, 12 Maret 2022 / 10.07
Foto.Suasana Sidang di Ruang Cakra IXPN Medan

MEDAN-TOPINFORMASI.COM 
Muhammad Syafii (32) dan Sadam Husin (30) wargaJalan Sakti Lubis Gang Pegawai Kelurahan Sitirejo I Kecamatan Medan Kota terdakwa perkara narkotika jenis sabu sebarat 0,22 gram divonis Majelis Hakim masing-masing selama 3 tahun penjara.


Majelis Hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing dalam amar putusannya menyebutkan,kedua terdakwa terbukti bersalah menggalanggar Pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Syafii dan terdakwa Sadam Husein masing-masing selama 3 tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap berada didalam tahanan,"ujar Majelis Hakim Denny Lumban Tobing yang menghadirkan kedua terdakwa secara daring diruang cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan Jumat (11/3/22)


Dikatakannya adapun hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika.


Sedangkan yang meringankan, kedua terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama, serta sopan salam mengikuti persidangang,"kata Majelis Hakim dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elisabet B. Panjaitan.


"Hukuman kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elisabet B. Panjaitan yang sebelumnya menuntut terdakwa Muhammad Syafii dan Sadam Huseinselama 3 tahu dan 6 bulan penjara,"Majelis Hakim.


Setelah membacakan petusannya, Majelis Hakim memberi kesempatan baik kepada kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pikir-pikir selama 7 hari. 


"Terdakwa maupun JPU mempunyai hak yang sama untuk menuntukan sikap, baik itu pikir-pikir, terima atau banding atas putusan ini.Sidang ini selesai dan kita tutup,"bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.


Sebelumnya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elisabet B. Panjaitan diketahui, bahwa kedua terdakwa Muhammad Syafii dan Sadam Husein ditangkap.di Jalan Sakti Lubis GangPegawai Kelurahan. Sitirejo I Kecamamatan Medan Kota 


Penangkapan kedua terdakwa petugas polisi yang masing-masing bernama Darwin Tarigan, Anggito F Sianipar dan Darmansyah (yang merupakan Anggota Polsek Medan Kota) mendapatkan informasi dari masyarakat.


"Informasi masyarakat itu, menyebutkan bahwa di salah satu rumah yang berada di Jalan Sakti Lubis Kelurahan Sitirejo I Kecamatan Medan Kota  sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu,"JPU


Mendapat Informasi berharga tersebut selanjutnya polisi langsung mendatangi lokasi tersebut,ternyata benar polisi melihat Muhammad Syafii dan Terdakwa  Sadam Husein  keluar dari sebuah rumah .


Melihat kedua terdakwa lalu polisi  
langsung melakukan penggrebekkan dan menangkap terdakwa Muhammad Syafii dan terdakwa Sadam Husein, kemudian polisi melakukan penggeledahan terhadap kedua terdakwa.


Dari hasil pemeriksaan dan pengeledahan polisi menemukan 4 bungkus plastik klip kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu  dengan berat bersih 0,06 gram, 0,05 gram, 0,05,gram dan 0,06 gram 

didalam rumah tepatnya diatas ventilasi pintu rumah terdakwa.


"Ketiga dilakukan introgasi terdakwa  Muhammad Syafii dan terdakwa  Sadam Husein mengakui kalau narkotika itu adalah milik terdakwa  Muhammad Syafii dan terdakwa  Sadam Husein yang diperoleh dari IJAL (DPO), selanjutnya kedua terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Kota guna diproses lebih lanjut,"bilang JPU


Diketahui sebelumnya perbuatan kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau kedua diancam dengan pidana dalam Pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.(put)
Komentar Anda

Berita Terkini