MEDAN-TOPINFORMASI.COM
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN).Medan akhirnya menolak keberatan (eksepsi) dari penasehat hukum terdakwa Mantan Kepala Sekolah SMAN 8 Medan, Jongor Ranto Panjaitan.
Putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Medan, Eliwarti Senin (7/3/22) itu menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memerintahkan agar menghadirkan para saksi dalam perkara dugaan korupsi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama 3 Tahun Ajaran, periode 2017 hingga 2018.
Dalam pertimbangan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Eliwarti dan Hakim Anggota Tipikor Medan, Rurita Ningrum menyebutkan bahwa dakwaan jaksa sudah lengkap menjabarkan baik itu identitas, lokasi kejadian tempat kejadian secara lengkap sehingga keberatan terdakwa ditolak.
Masih dalam persidangan tersebut, Penuntut Umum Kejari, Medan Fauzan Irgi menyampaikan segera menghadirkan para saksi untuk terdakwa Jongor warga Jalan Kenari III, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang tersebut pada pekan mendatang.
Sebelum menutup persidangan, mengingatkan terdakwa apabila sudah dipanggil Penuntut umum agar tetap menunggu panggilan sidang. Sebab sebelum dimulai terdakwa tanpa sepengetahuan jaksa kembali ke dalam sel tahanan mengakibatkan Majelis hakim menunggu hingga 10 menit lamanya.
“Ingat ya terdakwa, anda harus mematuhi jadwal sidang, sebelum ada perintah dari Jaksa Penuntut Umum kembali keruang tahanan, jangan pergi,”ucap Ketua Majelis hakim sembari mengingatkan JPU pada pukul 09.00 sudah hadir begitu juga dengan saksinya sembari mengetuk palu tanda sidang telah berakhir.
Sebagaimana diketahui dalam dakwaan jaksa sebelumnya, menyebutkan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama 3 Tahun Ajaran, periode 2017 hingga 2018.
JPU dari Kejari Medan Fauzan Irgi Hasibuan menjelaskan, besarnya dana BOS yang diterima oleh SMAN 8 Medan yakni sesuai dengan jumlah siswa yang menjadi peserta didik pada SMAN 8 Medan sejumlah Rp1.400.000 per siswa per Tahun Ajaran, sehingga SMAN 8 Medan mendapat dana BOS dengan rincian sebagai berikut, Tahun ajaran 2016/2017 : 984 Siswa x Rp1.400.000,- = Rp.1.377.600.000,- (satu miliar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah).Tahun ajaran 2017/2018 : 917 Siswa x Rp1.400.000,- = Rp1.283.800.000,- (satu miliar dua ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah). Tahun ajaran 2018/2019 : 934 Siswa x Rp. 1.400.00,- = Rp1.307.000.000,- (satu miliar tiga ratus tujuh juta rupiah).
Penyaluran dana BOS dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali / triwulan, yaitu :- Triwulan I : Januari-Maret (sebesar 20 % dari alokasi satu tahun)- Triwulan II : April-Juni (sebesar 40 % dari alokasi satu tahun)- Triwulan III : Juli-September (sebesar 20% dari alokasi satu tahun)- Triwulan IV : Oktober-Desember (sebesar 20% dari alokasi satu tahun) Terdakwa melaksanakan penyaluran dana BOS setiap 3 bulan yaitu triwulan I sebesar 40 persen dari alokasi 1 Tahun Ajaran, triwulan II hingga IV masing-masing 20 persen.
Jongor Ranto Panjaitan sebagai Kepsek di SMAN Jalan Sampali, Kecamatan Medan Area, Kota Medan itu memiliki tugas serta tanggung jawab di antaranya, mengirim dan mengupdate data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem secara online ke Kementerian Pendidikan RI dikenal dengan istilah Data Pokok Peserta Didik (Dapodik).
Memastikan data yang masuk dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah, memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada, menyelenggarakan pembukuan secara lengkap, transparan.
Bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan BOS serta menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai Naskah Perjanjian Hibah (NPH) BOS.
Di sekolah yang dipimpin terdakwa memang ada dibentuk Dewan Guru maupun Komite Sekolah yang bertujuan agar penggunaannya transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa tidak melibatkan unsur Dewan Guru maupun Komite Sekolah dan laporan penggunaan dana BOS diyakini tidak bisa dipertanggung jawabkan,” urai Fauzan.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor : Itprovsu.905/R/2019 tanggal 04 November 2019, berdasarkan metode total loss, maka diperoleh kerugian keuangan negara senilai Rp1.458.883.700,-.
Dengan rincian Dana BOS SMA Negeri 8 Medan Tahun Anggaran 2017 Rp.1.213.963.200,- dan Dana BOS SMA Negeri 8 Medan Tahun Anggaran 2018 Rp.244.920.500,-.
Dalam perkara ini Jongor Ranto Panjaitan pun dijerat pidana korupsi secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi atau menyalahgunakan jabatan atau sarana yang ada padanya dapat merugikan keuangan.
Yakni dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Rahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Put)