Korupsi DD dan ADD, Eks Kades Pasar V Natal Madina Dituntut 4,5 Tahun

/ Selasa, 22 Maret 2022 / 06.02
MEDAN-TOPINFORMASI.COM
Idris oknum Eks Kepala Desa (Kades) Pasar V Natal, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terdakwa perkara korupsi DD dan ADD, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 4 tahun 5 bulan Penjara.

Selain hukuman, terdakwa Idris juga
dipidana denda JPU dari Kejari Madina Rp250 juta  dan apa bila tidak dibayar maka diganti dengan subsidair 3 bulan kurungan.

Hal tersebut diketahui berdasarkan  
SIPP Pengadilan Negeri (PN) Medan, 
Senin (14/3/2022) yang bersidang di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan 

Dari tuntuntan itu JPU berpendapat perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp562.603.519.dan terdakwa dikenakan Pasal 2 Ayat  (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, terdakwa Idris juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp562.603.519.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka JPU akan menyita kemudian melelang harta terpidana. Bila juga tidak mencukupi maka diganti dengan pidana 2 tahun dan 3 bulan penjara.

Sebelumnya JPU dalam dakwaan menguraikan, desa yang dipimpin terdakwa tahun 2017 mendapatkan bantuan Rp813.223.000 yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
l

Dengan rincian untuk Dana Desa (DD) sebesar Rp748.833.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Di tahun yang sama Desa Pasar V Natal juga mendapatkan dana Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp147.642.000, sehingga total dana yang diterima menjadi Rp960.865.000.

Tahun 2018 kemudian mendapatkan bantuan sebesar Rp31.942.033 dan tahun 2019 sebesar Rp39.877.186

Namun belakangan diketahui, terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa tersebut. 

Diantaranya untuk  pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan, kegiatan operasional kantor desa, Badan Permusyawaratan Desa  (BPD).

Operasional PKK, kegiatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa LPMD, pembangunan desa, sarana dan prasarana fisik kantor   

Akibat perbuatan terdakwa Idris di 3 periode tersebut keuangan negara dirugikan sebesar Rp562.603.519 alias setengah miliar rupiah lebih. (Put)
Komentar Anda

Berita Terkini