Kejaksaan Rantauprapat Lepas Dua Pelaku Tindak Pidana, Ini Alasannya

/ Rabu, 09 Maret 2022 / 10.33
TOPINFORMASI.COM 
Kejaksaan Negeri Rantauprapat melaksanakan dua penghentian penuntutan dengan konsep pendekatan Restorative Justice (RJ), Dengan perkara perbuatan melawan hukum tindak pidana, sebagaimana dengan pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004. Dalam hal ini,  tersangka Pendi dan korban Karmi, masih terikat hubungan perkawinan.

Kemudian perkara tindak pidana Penganiayaan yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, dengan tersangka M. Halomoan.

Selaku kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rantauprapat Firman H Simorangkir menyampaikan, penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yang mengacu kepada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian Penuntutan dan mengingat serta mempertimbangkan adanya niat perdamaian antara korban dan tersangka, Serta belum pernah melakukan tindak pidana.

" Penuntut umum, secara persuasif menawarkan upaya perdamaian kepada korban dan tersangka. Dengan hasil, sepakat untuk melakukan perdamaian", kata Firman.

Ditempat terpisah Ketua KNPI Labuhanbatu Bung Hamza Syahbani Nasution yang turut hadir menyaksikan pelaksanaan penghentian penuntutan menyampaikan terimakasih kepada pihak Kajari Rantauprapat atas pelaksaan R.J kepada kedua tersangka. Sehingga menjadikan edukasi hukum kepada masyarakat labuhanbatu.

" RJ ini menjadi terobosan bagi Kejari Rantauprapat, mampu melakukan ishlah dan perdamaian diantara dua pihak yang bertikai. Hal ini juga menjadi pelaksanaan dalam nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari- hari. Dan Saya menilai ini menjadi nilai positif masyarakat terhadap Kejaksaan, bahwa proses hukum bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Ini menjadikan Kajari sebagai icon Labuhanbatu dalam hal pemersatu di masyarakat, juga menjadi mediator dan fasilitator bagi masyarakat", jelas Hamza. (Samuel)
Komentar Anda

Berita Terkini