Jual Sabu Sama Polisi, Dua Anak Sunggal Jadi Pesakitan di PN Medan

/ Sabtu, 12 Maret 2022 / 10.10
Foto.Suasana sidang di ruang cakra IX PN Medan

MEDAN-TOPINFORMASI.COM 
Muhammad Ramadhan (24) warga Jalan Amal No. 68 B Kelurahan. Sunggal Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan dan terdakwa perkara nakotika jenis sabu seberat 2 gram jalani sidang perdana diruang cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan Jiamat (11/3/22).


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa Muhammad Ramadhan saat ditangkap tidak sendiri, melainkan bersama Masrudi Harahap (penuntutan terpisah) ketika menjual 20 gram sabu kepada polisi yang sedang melakukan penyamaran


Ceritanya bermula selasa 21 Desember 2021 sekira pukul 20.00 wib seseorang menghubungi terdakwa Muhammad Ramadhan dan memesan sabu-sabu sebanyak 2 gram, dengan kesepakatan harga sebesar Rp.1.400.000,-


Setelah sepakat, kemudian terdakwa 
Muhammad Ramadhan menjajikan untuk bertemu sekira pukul 22.00 wib di Jalan Tasbih 2 Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang Kota Medan.


"Untuk memenuhui pesanan kepada pembeli selanjutnya terdakwa menghubungi Panjul (DPO), untuk memberitahukan ada yang mau membeli sabu sebanyak 2 gram
lalu dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Nouvo BK 2706 UV, terdakwa pergi ke Jalan T.B. Simatupang Kelurahan Lalang Kecamataj Medan Sunggal Kota Medan tepatnya disebuah SPBU untuk mengambil sabu-sabu dari Panjul,"ujar JPU.


Setelah sabu tersebut didapat, kebetulan terdakwa bertemu dengan terdakwa Masrul Harahap, kemudian terdakwa Muhammad Ramadhan mengajak Masrul Harahap untuk ikut bersama-sama menjual dan menyerahkan sabu kepada pembeli, dengan kesepakatan jika sabu tersebut laku terjual, keuntungan akan dibagi dua.


"Dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Nouvo BK 2706 UV, terdakwa Muhammad Ramadhan dan terdakwa Masrul Harahap berangkat menuju Jalan Tasbih 2 Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang Kota Medan untuk menemui pembeli,"ujar JPU.


Sesampai di lokasi tepatnya disebuah rumah makan, lalu terdakwa mengambil 2 plastik klip bening berisikan sabu yang diletakkan didalam jok sepeda motor, kemudian kedua terdakwa masuk kedalam rumah makan dan bertemu dengan pembeli sabu (petugas Polisi yang menyamar) tersebut. 


Apes! dan pasrah, pada saat kedua terdakwa menyerahkan sabu tersebut, saat itu juga saksi  Feri Setiawan Ramadhan, SH, saksi Guntur Gunawan dan saksi Kelly Wahyudi anggota Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa. 


"Dari kedua terdakwa polisi menyita barang bukti berupa 2  plastik klip bening tembus pandang yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 2 gram,1unit Handpone merk VIVO dan 1unit sepeda motor merk Yamaha Nouvo BK 2706 UV,"sebut JPU dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing


Selanjutnya sebut JPU, kedua terdakwa bersama barang bukti langsung di boyong ke Kantor Ditres Narkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan.


" Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (1) atau kedua diancam dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkas JPU.


Usai JPU membacakan dakwaannya, kemudian Majelis Hakim Denny Lumban Tobing menunda sidang hingga sepekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang ini kita tunda dan akan dilanjutkan minggu depan,"bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya. (Put)
Komentar Anda

Berita Terkini